JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menghormati Wakil Presiden Jusuf Kalla yang mengajukan diri menjadi pihak terkait dalam uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 169 UU Pemilu terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden itu diajukan oleh Partai Perindo.
“Ya, sebagai hak politik dan perlindungan hukum untuk maju lagi harus hormati dan hargai apapun keputusan MK akan menjadi jalan baru bagi Pak JK, meskipun Pak JK lolos jadi saingan saya,” ujar Muhaimin yang akrab disapa Cak Imin saat ditemui di kantor DPP PKB, Jakarta, Sabtu (21/7/2018).
Cak Imin berpendapat, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 169 UU Pemilu akan memungkinkan jabatan cawapres bisa lebih dari dua periode. Namun, menurut dia, masa cawapres dua periode sesuai konstitusi sudah cukup.
Dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 tertulis, “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”.
“Kita lihatnya dari segi apa dulu, secara politis, tata kenegaraan kita sebetulnya dua periode sudah cukup. Tapi, karena itu ada hak hukum ya kita enggak bisa ngapa-ngapain soal itu,” kata dia.
Baca juga: Jokowi: Cak Imin Banyak Membantu Saya, Terutama Kerja Politik
Di sisi lain, saat ditanya bagaimana jika kemungkinan gugatan tersebut dikabulkan MK dan JK ditunjuk sebagai pendamping Jokowi dalam Pilpres 2019 nanti, Cak Imin mengaku terus berupaya untuk menjadi cawapres Jokowi.
“Saya terus berjuang dan sekuat tenaga untuk bisa jadi wapres Pak Jokowi,” kata Cak Imin.
Bahkan, Cak Imin yakin dan optimistis bahwa dirinya memiliki kemungkinan menjadi pendamping Jokowi pada Pilpres 2019 mendatang.
“Selama janur belum melengkung, masing-masing punya kans, gitu aja lah,” kata dia.
Lebih lanjut, saat ditanya wartawan jika dirinya tidak terpilih menjadi cawapres Jokowi, apakah masih tetap berada di koalisi pendukung Jokowi, Cak Imin menjawab tak ingin berandai-andai.
“Kalau seandainya jadi gimana? Jangan bilang seandainya enggak jadi, seandainya jadi gitu aja sudah,” tutur dia.
Diberitakan, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi terhadap UU Pemilu pada Jumat ini.
Dalam pasal yang diuji tersebut dinyatakan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden bukanlah orang yang pernah menjadi presiden atau wakil presiden sebanyak dua periode.
Baca juga: Saat Jokowi Sapa Cak Imin hingga Tiga Kali...
Pengajuan diri Jusuf Kalla didaftarkan pada Jumat (20/7/2018) sore yang diwakili kuasa hukumnya, Irmanputra Sidin, Iqbal Tawakkal Pasaribu, dan kawan-kawan.
"Jusuf Kalla baik selaku warga negara, selaku wapres, mantan wapres, selaku mantan calon wakil presiden, mengajukan diri ke MK untuk memberikan keterangan yang terkait mengenai perdebatan Pasal 7 UUD 1945 tentang masa jabatan presiden dan wapres, apakah dua periode atau ada tafsir konstitusional lain," ujar Irmanputra Sidin di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (20/7/2018).