Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Napi Korupsi Diusung Golkar Jadi Caleg atas Aspirasi Kader

Kompas.com - 19/07/2018, 14:41 WIB
Ihsanuddin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Golkar tetap mengusung dua kadernya yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi sebagai calon anggota DPR. Kedua mantan koruptor itu ialah Ketua DPD I Golkar Aceh Teuku Muhammad Nurlif dan Ketua Harian DPD I Golkar Jawa Tengah Iqbal Wibisono.

Nurlif terlibat kasus suap berupa travel cek saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda S Goeltom pada tahun 2004. Ia divonis 1 tahun 4 bulan penjara.

Sementara Iqbal Wibisono terlibat korupsi dana Bansos Provinsi Jateng untuk Kabupaten Wonosobo tahun 2008. Ia divonis satu tahun penjara.

Baca juga: Masih Ada Eks Napi Korupsi Jadi Caleg, Bukti Parpol Gagal Kaderisasi

"Tetap diajukannya mantan terpidana tersebut atas dasar aspirasi dari pengurus daerah setempat yang masih mendukung untuk maju menjadi caleg," kata Ketua DPP Partai Golkar Happy Bone Zulkarnaen dalam keterangannya, Kamis (19/7/2018).

Happy mengakui keputusan Golkar ini bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana kasus korupsi untuk menjadi caleg.

Kendati demikian, menurut dia PKPU tersebut masih bisa berubah karena sedang digugat di Mahkamah Agung, termasuk oleh caleg Golkar yang mantan napi.

Baca juga: Parpol Usung Eks Napi Koruptur Jadi Caleg, Bawaslu Serahkan ke KPU

Apabila selama proses verifikasi tidak ada putusan MA yang membatalkan PKPU 20/2018, maka Golkar akan menerima apabila dua bakal calegnya digugurkan.

"Tapi jika ada putusan MA yang membolehkan (mantan napi koruptor jadi caleg), maka bacaleg yang bersangkutan bisa terus maju seleksi untuk menjadi caleg," kata Happy.

Happy pun optimis MA akan mengabulkan gugatan kadernya. Sebab, aturan yang melarang mantan napi koruptor jadi caleg dinilai bertentangan dengan dengan Pasal 240 Ayat 1 huruf (g) UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017.

Baca juga: Nusron Akui Golkar Tetap Usung Mantan Napi Koruptor Jadi Caleg

Pasal tersebut membolehkan mantan napi untuk maju jadi caleg asalkan mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan narapidana.

"Jadi tagline bersih implementasinya tetap berdasar kepada UU, peraturan dan prosedur yang berlaku," kata Happy.

KPU sebelumnya sudah menerbitkan PKPU pencalonan anggota legislatif 2019. Dalam Pasal 4 Ayat 3 PKPU disebutkan, dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka, tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.

Baca juga: Hary Tanoe Klaim Caleg Perindo Bebas dari Eks Napi Korupsi

Selain itu, pelarangan diakomodasi dalam pakta integritas yang harus ditandatangani pimpinan parpol.

Dalam Pasal 6 Ayat 1 Huruf e dinyatakan bahwa pimpinan parpol sesuai tingkatannya menandatangani dan melaksanakan pakta integritas pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud Pasal 4 Ayat 3.

Formulir pakta integritas itu berisi tiga poin, di antaranya jika ada pelanggaran pakta integritas, berupa adanya bakal calon yang berstatus mantan napi bandar narkoba, kejahatan seksual anak, dan korupsi, maka bersedia dikenai sanksi administrasi pembatalan pencalonan.

Namun, PKPU itu tengah diuji materi oleh Mahkamah Agung.

Kompas TV Bagaimana sebenarnya penerapan aturan ini?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com