Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dugaan Suap Bupati Labuhanbatu Pakai Modus Baru, Begini Caranya

Kompas.com - 19/07/2018, 09:22 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengungkapkan, pihaknya menemukan modus baru dalam kasus dugaan suap proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Selatan, Tahun Anggaran 2018 yang melibatkan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap.

"KPK telah mengungkap modus baru yang dilakukan oleh para pelaku. Yaitu, modus menitipkan uang dan kode proyek. Beberapa cara-cara baru dilakukan untuk mengelabui penegak hukum," ujar Saut dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/7/2018) malam.

Pelaku yang terlibat dalam kasus ini menggunakan kode rumit untuk daftar proyek dan perusahaan mana yang mendapatkan jatah. Kode ini berupa kombinasi angka dan huruf yang jika dilihat secara kasat mata tidak akan terbaca sebagai sebuah daftar jatah dan komisi proyek di Labuhanbatu.

"Pihak penerima dan pemberi tidak berada di tempat saat uang berpindah," kata Saut.

Selain itu, uang yang ditarik dari cek sebesar Rp 576 juta dilakukan pada jam kantor oleh pihak yang disuruh memberi di sebuah bank. Dalam kasus ini, uang ditarik oleh orang kepercayaan pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra, berinisial AT.

Baca jugaKronologi OTT Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap

Sebanyak Rp 16 juta diambil untuk dirinya sendiri. Sementara Rp 61 juta ditransfer ke Effendy, sedangkan Rp 500 juta disimpan dalam tas keresek dan dititipkan ke petugas bank dan kemudian AT pergi meninggalkan bank. Uang itu nantinya akan diambil oleh orang kepercayaan Pangonal, Umar Ritonga.

"Selang beberapa lama, pihak yang diutus penerima mengambil uang tersebut," ungkap Saut.

Untuk diketahui, Umar hingga saat ini belum menyerahkan diri ke KPK. Adapun uang sebesar Rp 500 juta ikut dibawa Umar. Ia tidak kooperatif pada saat akan ditangkap oleh KPK di luar bank usai mengambil uang tersebut.

"Kami ingatkan, KPK tidak akan dapat dikelabui dengan modus-modus seperti ini. Penyelenggara negara dan pihak swasta lebih baik menghentikan perilaku suap tersebut," ujarnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, tujuan pemberian suap diduga terkait dengan sejumlah proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018.

"Yang baru terungkap untuk rumah sakit (RSUD Rantau Prapat). Yang lain belum (terungkap)," kata Febri.

Baca jugaBaru 17 Bulan Jadi Bupati di Labuhanbatu, Pangonal Sudah Kena OTT KPK

Ia menilai, permainan kode itu hanya bisa dipahami oleh para pelaku. Adapun unsur yang dimuat dalam kode itu terkait informasi proyek, nilai proyek, fee proyek, serta siapa saja yang mendapatkan jatah dari proyek tersebut.

"(Kode) manual saja, tetapi kalau sampai jatuh ke orang lain yang tahu hanya sedikit saja. Seperti apa bentuknya saya kira tidak tepat disampaikan sekarang, tetapi ada informasi yang terindentifikasi oleh tim dan dalam penyidikan terkonfirmasi bahwa itu ditujukan untuk jatah pada pihak tertentu," papar Febri.

Selain Pangonal, KPK juga menetapkan pihak swasta bernama Umar Ritonga sebagai tersangka. Umar dan Pangonal diduga sebagai penerima suap. Tidak hanya itu, KPK juga menetapkan pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra sebagai tersangka. Effendy diduga sebagai pemberi suap.

Dalam kasus ini, Pangonal dan Umar disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Effendy disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kompas TV Selain itu, tim ahli Aceh Marathon, Steffy Burase juga diperiksa terkait kasus yang sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ada Erick Thohir pada Pertemuan Prabowo dan Ketum Parpol KIM, Begini Penjelasan Airlangga

Ada Erick Thohir pada Pertemuan Prabowo dan Ketum Parpol KIM, Begini Penjelasan Airlangga

Nasional
Psikolog Forensik: Laporan Visum Sebut Vina dan Eky Mati Tak Wajar, Tak Disebut Korban Pembunuhan

Psikolog Forensik: Laporan Visum Sebut Vina dan Eky Mati Tak Wajar, Tak Disebut Korban Pembunuhan

Nasional
Bamsoet Janji Bakal Hadir pada Sidang Lanjutan MKD soal Isu Amendemen

Bamsoet Janji Bakal Hadir pada Sidang Lanjutan MKD soal Isu Amendemen

Nasional
Calon Penumpang Pesawat Diminta Datang 3 Jam Lebih Awal ke Bandara Imbas Sistem Imigrasi Alami Gangguan

Calon Penumpang Pesawat Diminta Datang 3 Jam Lebih Awal ke Bandara Imbas Sistem Imigrasi Alami Gangguan

Nasional
KY Sebut Tak Terdampak Ganguan PDN

KY Sebut Tak Terdampak Ganguan PDN

Nasional
Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol KIM Plus Erick Thohir di Kemenhan, Bahas Apa?

Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol KIM Plus Erick Thohir di Kemenhan, Bahas Apa?

Nasional
Polri Hormati Langkah Pihak Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

Polri Hormati Langkah Pihak Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

Nasional
Prabowo Mangkir Panggilan PTUN soal Gugatan Bintang 4, Pilih Hadiri Penyematan Bintang Bhayangkara Utama Polri

Prabowo Mangkir Panggilan PTUN soal Gugatan Bintang 4, Pilih Hadiri Penyematan Bintang Bhayangkara Utama Polri

Nasional
Respons Gerindra dan PAN Saat Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Menurun

Respons Gerindra dan PAN Saat Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Menurun

Nasional
Gerindra Tak Paksakan Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta

Gerindra Tak Paksakan Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta

Nasional
Rangkaian Puncak Haji Berakhir, 295 Jemaah Dibadalkan

Rangkaian Puncak Haji Berakhir, 295 Jemaah Dibadalkan

Nasional
Gerindra: Memang Anies Sudah 'Fix' Maju di Jakarta? Enggak Juga

Gerindra: Memang Anies Sudah "Fix" Maju di Jakarta? Enggak Juga

Nasional
Alasan Polri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo: Berjasa Besar

Alasan Polri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo: Berjasa Besar

Nasional
Kuota Tambahan Haji Reguler Dialihkan ke Haji Plus, Gus Muhaimin: Mencederai Rasa Keadilan

Kuota Tambahan Haji Reguler Dialihkan ke Haji Plus, Gus Muhaimin: Mencederai Rasa Keadilan

Nasional
Polri Klaim Penyidik Tak Asal-asalan Tetapkan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Pembunuhan 'Vina Cirebon'

Polri Klaim Penyidik Tak Asal-asalan Tetapkan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Pembunuhan "Vina Cirebon"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com