Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa RI Hanya Ambil 51 Persen Saham Freeport? Ini Jawaban Kalla

Kompas.com - 18/07/2018, 20:00 WIB
Yoga Sukmana,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai, Indonesia bisa saja mengambil alih saham PT Freeport Indonesia lebih dari 51 persen. Namun, hal itu tak dilakukan karena berbagai pertimbangan.

Pertama, soal teknologi. Menurut Kalla, Indonesia tetap masih membutuhkan Freeport karena perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu dinilai menguasai teknologi pertambangan.

"Kenapa hanya 51 persen? Karena kita masih butuh teknologi Freeport," ujar Kalla saat memberikan pembekalan kepada calon perwira remaja TNI-Polri 2018 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (18/07/2018).

Baca juga: Genggam 51 Persen Saham Freeport, Berapa Potensi Pendapatan Indonesia?

Kedua, selain teknologi, Freeport juga dinilai masih memiliki kemampuan di berbagai hal. Misalnya, pemasaran hasil tambang dan kemampuan manajemen proyek.

Ketiga, persoalan dana. Wapres mengatakan, upaya untuk divestasi saham Freeport membutuhkan dana yang tidak sedikit.

Menurut dia, untuk divestasi 51 persen saham Freeport saja mencapai lebih dari Rp 50 triliun. Angka itu, kata dia, separuh dari nilai jual Freeport yang mencapai Rp 100 triliun.

Meski belum mengambil alih seluruh saham Freeport, kata Kalla, Indonesia tetap akan mendapatkan keuntungan dari divestasi 51 persen saham Freeport.

Baca juga: Memahami Head of Agreement dalam Proses Divestasi Saham Freeport

Wapres yakin, setelah Indonesia menjadi pemegang saham mayoritas Freeport, pendapatan negara akan meningkat. Lapangan kerja di Papua diyakini akan lebih banyak.

Banyak pihak mempertanyakan divestasi saham 51 persen yang dianggap mahal. Padahal, kontrak karya (KK) Freeport akan habis pada 2021.

Dengan habisnya KK, Indonesia dinilai bisa mengambil alih tambang Freeport dengan gratis 2021.

Namun pemerintah menilai, ada sejumlah ketentuan di KK yang justru akan memberatkan bila menunggu sampai 2021.

Baca juga: Soal Divestasi Freeport, Jokowi Sebut Jangan Malah Dibilang Miring-miring

Sejumlah ketentuan itu dinilai bisa membuat makin banyak dana yang harus di keluarkan oleh Indonesia untuk mengambil alih Freeport.

Oleh karena itu, setelah melakukan serangkaiaan negosiasi panjang, langkah besar menuju kepemilikan mayoritas tersebut diambil.

Ditandai dengan penandatanganan Head of Agreement antara PT Indonesia Asahan Alumunium atau Inalum (Persero) dengan PTFI di Kementerian Keuangan, Kamis (12/7/2018).

Namun penandatanganan Head of Agreement ini bukanlah ujungnya. Masih ada tahapan lain, yaitu dalam waktu dekat Inalum harus melakukan pembayaran 3,85 miliar dollar AS atau sekitar Rp 55,44 triliun (kurs Rp 14.400 per dollar AS).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com