Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Lebih Serius Tangani Korban Kekerasan Seksual

Kompas.com - 15/07/2018, 10:40 WIB
Abba Gabrillin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah diminta lebih serius menangani korban kekerasan seksual. Hal itu mencakup pemenuhan kebutuhan medis, bantuan hukum hingga kompensasi yang lebih baik.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai, kasus meninggalnya siswi SMK pascamenjadi korban perkosaan oleh 8 pemuda adalah cermin bahwa perlindungan korban selama ini belum mampu menjamin rasa aman bagi korban.

Pendampingan korban perkosaan belum memadai, baik pendampingan hukum maupun pendampingan medis dan psikologis.

"Respons negara selama ini hanya difokuskan hukuman kepada pelaku, dengan munculnya berbagai jenis hukuman baru yang lebih berat seperti yang mengakomodir kebiri kimia sebagai tindakan bagi pelaku dan pidana yang berat sampai dengan pidana mati," ujar Direktur Eksekutif ICJR Anggara dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (14/7/2018).

Menurut ICJR, hak korban dan keberlangsungan hidup korban adalah hal yang lebih penting untuk diperhatikan.

Korban kerap mendapat tendensi negatif dari masyarakat karena selalu dikait-kaitkan dengan permasalahan moral.

Korban dan keluarga korban sering mendapatkan intimidasi ketika memproses kasusnya.

Proses pembuktian sulit untuk dilakukan, bahkan menimbulkan stigmatisasi kepada korban yang menimbulkan viktimisasi ganda.

Menurut ICJR, bantuan psikologis dan restitusi untuk kasus kekerasan seksual dapat mengadopsi pengaturan pada UU Terorisme yang baru disahkan pada 25 Mei 2018 lalu.

Pertama, dalam hal pelaku tidak dapat ditemukan dan ataupun putusan bebas, korban tetap berhak mendapatkan kompensasi yang dibebankan kepada negara. 

Kemudian, setiap korban kekerasan seksual yang tidak atau belum memproses secara hukum kasusnya juga berhak mendapatkan kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Untuk itu, ICJR mengingatkan pemerintah agar menjamin keluarga korban perkosaan mendapatkan pendampingan yang memadai selama proses hukum.

Kemudian, menjamin dan membantu keluarga korban sebagai ahli waris korban untuk mendapatkan hak atas restitusi.

Selain itu, memaksimalkan peran LPSK dalam perlindungan korban kekerasan seksual yang tidak memproses hukum kasusnya.

"Terakhir, pemerintah perlu menjamin setiap korban kekerasan seksual mendapatkan bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis dengan atau tanpa memproses hukum kasus yang dialaminya," kata Anggara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com