JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengadakan lelang pada Rabu (25/7/2018) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Lelang ini akan dilakukan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan.
"Ada 23 barang yang akan dilelang, berupa rumah, tanah, mobil, HP, kain kiswah, hingga batu akik," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah, melalui keterangan tertulis, Kamis (12/7/2018).
Menurut Febri, barang yang akan dilelang itu memiliki nilai awal terendah mulai Rp 58.000. Adapun, nilai awal tertinggi sekitar Rp 14 miliar.
Baca juga: Siap-siap, Tanggal 1 Maret KPK Gelar Lelang Barang Inventaris
Febri menjelaskan lelang barang rampasan ini merupakan salah satu proses untuk mengembalikan uang yang dinikmati oleh para pelaku korupsi kembali ke masyarakat melalui mekanisme keuangan negara.
KPK mengajak semua pihak untuk mengikuti lelang tersebut.
Peserta lelang yang telah menyetorkan uang jaminan, diwajibkan melakukan registrasi pada tanggal 25 Juli 2018 mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan 11.00 WIB bertempat di Gedung KPK.
Lebih lanjut, 23 barang lelang dan syarat dapat dilihat di situs KPK dan DJKN.