JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menggelar lelang barang inventaris KPK. Lelang rencananya bakal dilangsung Kamis (1/3/2018) mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, lelang akan dilangsungkan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, Jalan Prajurit KKO Usman Dan Harun Nomor 10, Jakarta Pusat.
"KPK akan melaksanakan lelang Barang Milik Negara, dengan cara penawaran e-konvensional atas barang inventaris KPK," kata Febri, saat dikonfirmasi, Senin (26/2/2018).
Masyarakat yang ingin mengikuti lelang dapat melakukan registrasi pada Kamis 08.00-10.00 WIB atau sebelum lelang.
Kemudian mereka yang berminat juga dapat mengikuti open house untuk melihat barang lelang. Open house itu dilakukan Selasa (27/2/2018) pukul 10.00-14.00 WIB di Gedung KPK RI Jalan HR Rasuna Said Kav-C1 Setiabudi, Jakarta Selatan.
Atau, bisa menghubungi nomor telepon (021) 25578300 ext 8174, KPKNL Jakarta III Nomor telp (021) 34835229. Kendaraan jenis apa saja yang akan dilelang, masyarakat bisa melihat secara lengkap di situs KPK.
Febri melanjutkan, cara penawaran lelang akan dilakukan dengan lisan dengan harga semakin meningkat.
(Baca juga: Kelola Rp 320 Triliun, BPJS Ketenagakerjaan Minta Pendampingan KPK)
Lelang barang inventaris yang merupakan barang milik negara ini dilakukan sesuai aturan Peraturan Menteri Keuangan pasal 26 PMK Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara.
Pasal 26 ayat (1) nya berbunyi penjualan barang milik negara berupa kendaraan bermotor dinas operasional dapat dilaksanakan apabila telah memenuhi persyaratan, yakni paling singkat 7 (tujuh) tahun.
Menurut Febri, barang yang dilelang yakni kendaraan dengan kondisi masih baik meskipun berusia di atas 10 tahun.
Jika pada kesempatan lelang ini tidak semua laku terjual, lanjut Febri, maka KPK akan kembali menggunakan barang-barang tersebut.
Nantinya, KPK akan mengajukan kepada Kemenkeu untuk dilakukan lelang kembali.
Persyaratan lelang, lanjut Febri, salah satunya memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.
Syarat dan ketentuan serta tatacara mengikuti lelang lainnya dapat dilihat pada alamat website tersebut.