Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Ingin Nyaleg, ASN Harus Undur Diri dan Tak Dapat Kembali Lagi

Kompas.com - 08/07/2018, 09:11 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengungkapkan, setiap aparatur sipil negara (ASN), seperti kepala daerah, anggota TNI dan Polri, direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus mengundurkan diri dari jabatannya jika memutuskan maju sebagai caleg.

Bahtiar menjelaskan, Pasal 240 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memutuskan maju sebagai caleg harus mengundurkan diri.

Hal yang sama juga berlaku untuk anggota TNI dan Polri aktif, serta aparatur sipil negara (ASN) lainnya. Oleh karena itu ia meminta setiap ASN yang ingin maju menjadi caleg untuk mempertimbangkan dengan matang.

Baca juga: Menko Puan Pertimbangkan Nyaleg dari Dapil Jawa Tengah

"Sebelum memutuskan maju sebagai caleg, ASN perlu mempertimbangkan matang-matang, sebab surat pengunduran diri ASN tidak dapat ditarik kembali," kata Bahtiar dalam keterangan resminya, Sabtu (7/7/2018).

Menurut dia, hal itu turut berlaku bagi seluruh jajaran pimpinan hingga karyawan badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

Bahtiar juga mengingatkan bahwa posisi ASN sesuai aturan adalah netral, karena itu yang bersangkutan harus mengundurkan diri jika memutuskan maju sebagai caleg.

Baca juga: Tolak Eks Koruptor Nyaleg, PAN Bacakan Pakta Integritas di Depan Bawaslu

Pendaftaran Pileg 2019 akan dibuka selama 14 hari, yaitu pada 4 Juli hingga 17 Juli 2018.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman mengatakan, partai politik dapat mendaftarkan bakal calon sesuai dengan daerah pemilihan di masing-masing tingkatan.

"Bacaleg DPRD kabupaten/kota didaftarkan oleh pengurus partai tingkat kabupaten/kota di KPU kabupaten/kota," ujar Arief di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa kemarin, (3/4/2018).

Baca juga: Kata Zulkifli, Jika Banyak Eks Koruptor Nyaleg, DPR Bisa Dituduh Sarang Penyamun

Selain itu, menurut Arief, bakal calon hanya dapat diajukan oleh satu partai politik.

Arief mengingatkan bahwa KPU memiliki sistem yang dapat mengidentifikasi jika suatu caleg diajukan lebih dari dua partai politik. Karena itu, partai politik diminta untuk teliti dalam mengajukan caleg.

"Dulu sebelum kita punya sistem (Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu) hal semacam ini terjadi. Ketahuannya baru mau pas ditetapkan daftar calon tetap," kata Arief.

Arief mengakui, penggunaan sistem informasi saat ini jauh memudahkan banyak pihak. Baik itu bagi penyelenggara, partai politik, dan masyarakat untuk melakukan pengecekan.

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum akhirnya merilis peraturan baru dalam Pemilu Legislatif 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com