Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Peran Pemda Penting dalam Keselamatan Angkutan Penyeberangan

Kompas.com - 04/07/2018, 18:43 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa waktu terakhir, beberapa peristiwa kecelakaan terjadi pada moda angkutan penyeberangan.

Kecelakaan-kecelekaan tersebut tak hanya menyebabkan kerugian materil, namun juga hilangnya nyawa.

Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menyoroti pentingnya peran pemerintah daerah (Pemda) untuk meningkatkan keselamatan dalam moda angkutan sungai danau dan penyeberangan (ASDP).

Baca juga: Jerat Hukum Diharapkan Mendisiplinkan Angkutan Penyeberangan Danau Toba

Djoko menyebutkan, Pemprov Kalimantan Timur sudah merespon dengan membentuk tim khusus yang fokus pada keselamatan angkutan perairan.

Dari kiri ke kanan foto, Pengamat Transportasi Darmaningtyas, Kepala BPTJ Elly Andriani Sinaga, moderator acara, dan Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno dalam diskusi di kantor BPTJ, Jakarta Selatan. Jumat (22/7/2016).Kompas.com/Robertus Belarminus Dari kiri ke kanan foto, Pengamat Transportasi Darmaningtyas, Kepala BPTJ Elly Andriani Sinaga, moderator acara, dan Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno dalam diskusi di kantor BPTJ, Jakarta Selatan. Jumat (22/7/2016).

"Pemprov Kalimantan Timur sudah merespon untuk membentuk Forum Keselamatan Pelayaran Kalimantan Timur," kata Djoko dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (4/7/2018).

Djoko mengungkapkan, upaya yang dilakukan oleh Pemprov Kalimantan Timur tersebut juga dapat dijadikan contoh oleh daerah-daerah lainnya. Tujuannya tentu saja adalah demi meningkatkan kepedulian keselamatan transportasi perairan.

Baca juga: Aturan Pengawasan Keselamatan Angkutan Penyeberangan Akan Dirombak

"Daerah lain juga dapat melakukan hal yang sama dalam rangka peduli keselamatan transportasi air," ungkap Djoko.

Pada Selasa (3/7/2018), dibentuk Forum Keselamatan Pelayaran Kalimantan Timur, yang ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur.

Salah satu tugas forum tersebut adalah menyusun draf SOP atau Standar Prosedur Operasional keselamatan pelayaran pada setiap aspek penyelenggaraan pelayaran.

Baca juga: Evaluasi Layanan Kapal Penyeberangan, Menhub Akan Bentuk Tim Pengawas

Misalnya adalah SOP pada titik-titik dermaga, seperti jam operasional dan penerbitan surat izin berlayar, SOP pemeriksaan kelaikan, serta SOP lainnya yang menyangkut transportasi perairan.

Beberapa kecelakaan kapal terjadi dalam kurun waktu sebulan terakhir. Pada 18 Juni 2018, KM Sinar Bangun tenggelam di Danau Toba, Sumatera Utara dan KM Ramos Risma Marisi di Danau Toba pula pada 22 Juni 2018.

Baca juga: Benahi Transportasi Penyeberangan, Tim Ad Hoc Akan Sasar Daerah Lain

Kemudian, kecelakaan antara dua speedboat terjadi di perairan Sei Nyamuk, perbatasan Indonesia-Malaysia pada 29 Juni 2018. Pada 2 Juli 2018, kapal yang mengangkut 44 orang TKI karam di perairan Sebatik.

Terakhir, pada 3 Juli 2018, KM Lestari Maju dikabarkan sengaja dikandaskam di perairan Selayar, Sulawesi Selatan. Sebabnya adalah kapal tersebut mengalami kebocoran dan kondisi cuaca buruk.

Kompas TV Jenazah yang belum diketahui identitasnya ini ditemukan tidak jauh dari lokasi karamnya kapal.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Nasional
KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Nasional
Belum Sentuh Bandar, Satgas Pemberantasan Judi Online Dianggap Mengecewakan

Belum Sentuh Bandar, Satgas Pemberantasan Judi Online Dianggap Mengecewakan

Nasional
Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Nasional
KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Lebih dari Rp 50 Miliar

KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Lebih dari Rp 50 Miliar

Nasional
Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Nasional
KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

Nasional
PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

Nasional
Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Nasional
KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

Nasional
PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

Nasional
KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

Nasional
Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Nasional
Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi 'Online' Bisa Dipidana

Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi "Online" Bisa Dipidana

Nasional
Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com