JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah mengaku menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya. Ia meminta keringanan permohonan hukuman kepada Majelis Hakim yang memimpin sidang.
Hal itu ia sampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu(4/7/2018).
“Melalui persidangan ini, saya sangat menyesal atas perbuatan saya,” ujar Hasmun di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Hasmun juga mengaku seharusnya dia tidak perlu melakukan suap kepada mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari.
Baca juga: Uang Suap Wali Kota Kendari Dititipkan di Toko Bangunan hingga Diterima Lewat Politisi PAN
“Pemberian fee kepada Ibu Fatmawati Fiqih (mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari ) yang seharusnya tidak boleh saya lakukan,” kata Hasmun.
Dalam kasus ini, Hasmun Hamzah didakwa menyuap Asrun selaku Wali Kota Kendari periode 2012-2017 dan Adriatma Dwi Putra selaku Wali Kota Kendari periode 2017-2022. Menurut jaksa, Hasmun memberikan uang Rp 6,7 miliar.
Uang tersebut diduga diberikan agar Asrun memenangkan perusahaan Hasmun dalam lelang pekerjaan multi years pembangunan Gedung Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari Tahun 2014 dan 2017.
Kemudian, dalam pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk, Ujung Kendari Beach Tahun 2014-2017.
Baca juga: Kontraktor Didakwa Menyuap Wali Kota dan Mantan Wali Kota Kendari Rp 6,7 Miliar
Selain itu, menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Adriatma memenangkan perusahaan terdakwa dalam lelang pekerjaan multi years pembangunan Jalan Bungkutoko-Kendari New Port Tahun 2018-2020.
Kemudian, untuk mempermudah pelaksanaan pekerjaan proyek yang dilaksanakan perusahaan milik Hasmun.
Hasmun juga memohon kepada Hakim untuk memberikan keringanan hukuman. Ia menuturkan, bahwa dirinya masih memiliki tanggungan keluarga.
“Pertimbangan saya masih memiliki tanggungan keluarga yang sangat membutuhkan saya,” kata dia.
“Karyawan saya yang selama ini terganggu dengan keputusan-keputusan yang saya buat selama ini komunikasi terputus, sehingga kinerja disana sangat jauh yang diiharapkan,” sambung Hasmun.
Baca juga: Kasus Suap Wali Kota Kendari, KPK Dalami Permintaan Dana Kampanye ke Pengusaha
Sementara itu, permohonan keringanan yang disampaikan oleh Hasmun Hamzah tersebut didengar dan akan menjadi pertimbangan Hakim dalam memberikan keputusan nantinya.
“Nanti kita pertimbangkan lagi,” kata Hakim Suharyono.