Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jabat Dirtipidkor Bareskrim, Kombes Erwanto Sasar 6 Kasus Korupsi

Kompas.com - 03/07/2018, 22:09 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mendapat jabatan Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menggantikan Brigjen (Pol) Akhmad Wiyagus, Kombes (Pol) Erwanto Kurniadi berkomitmen mengembalikan kerugian negara dari sejumlah perkara korupsi.

Dijumpai usai prosesi serah terima jabatan di kantor sementara Bareskrim Polri, Gedung Mina Bahari II, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Selasa (3/7/2018), Erwanto mengatakan, ada enam perkara korupsi yang dijadikan target pengembalian kerugian negara.

"Dengan menggunakan instrumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sampai saat ini, Dirtipikor kalau tidak salah, kurang lebih ada enam perkara yang ditingkatkan dari tindak pidana asalnya, yakni korupsi, kemudian ke TPPU," ujar Erwanto.

Baca juga: Kabareskrim: Jangan Pakai Mobil Mewah, Minta Duit, Memeras, Menekan

"Kasusnya apa saja? Antara lain korupsi soal vaksin flu burung di Kemenkes, kemudian pengadaan UPS di DKI, kemudian sekarang ini kan sedang ada penyidikannya BJBS. Itu kemungkinan besar pemulihan asetnya menggunakan instrumen TPPU," lanjut dia.

Erwanto enggan menarget kapan pihaknya bisa mengupayakan kerugian akibat enam perkara korupsi itu dapat dikembalikan ke negara.

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut mengatakan tidak terlalu sulit untuk menyita aset kemudian mengembalikannya kepada negara sesuai dengan jumlah kerugian hasil tindak pidana korupsi. 

Baca juga: Brigjen Wiyagus Jadi Wakapolda Maluku, Dirtipikor Dijabat Kombes Erwanto

Selama penyidik meningkatkan keterampilannya dalam kasus TPPU, maka hal itu dapat dilakukan.

"Itu enggak sulit. Yang penting kemauan, keinginan, untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam menyidik TPPU dengan tindak pidana asalnya, yakni korupsi," ujar dia.

"Karena instrumen untuk pengembalian kerugian negara kan sudah ada di TPPU. Pada saat kita meningkatkan ke penyidikan, dengan harapan bahwa penyidik juga sudah bisa memetakan aset yang akan nanti dipulihkan dengan menggunakan instrumen TPPU," lanjut Erwanto yang sehari-hari beraktivitas menggunakan kendaraan roda dua itu.

Baca juga: Gitaris John Paul Ivan Melapor ke Bareskrim Polri soal Lagu #2019GantiPresiden

Diberitakan sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri Komjen (Pol) Ari Dono berpesan supaya Erwanto fokus kepada penanganan pengungkapan kejahatan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara.

"Fokuskan kepada pengembalian kerugian negara, pemulihan aset dengan menerapkan pengungkapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Baik subjek hukum manusia maupun korporasi," ujar Ari dalam sambutan serah terima jabatan Wiyagus ke Erwanto.

Kompas TV Hingga pelaporan Ivan dilayangkan ke Bareskrim, tidak ada komunikasi yang terjalin antara media online tersebut dan Ivan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Nasional
Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok 'E-mail' Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok "E-mail" Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com