Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Sesalkan Ricuh Pasca-Pemungutan Suara Pilkada Lahat

Kompas.com - 28/06/2018, 19:39 WIB
Yoga Sukmana,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto menyayangkan kericuhan yang terjadi di depan Kantor Panwaslu Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan pasca-pencoblosan Pilkada Serentak 2018.

Kericuhan terjadi karena masa dari salah satu pasangan calon Pilkada Lahat menggelar demo untuk memprotes adanya dugaan politik uang jelang pencoblosan Pilkada.

"Tentunya kami juga menyayangkan kericuhan. Mekanisme (terkait pilkada) sudah ada aturannya," ujar Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (28/6/2018).

Menurut Setyo, bila peserta Pilkada Serentak 2018 atau pendukungnya tidak puas dengan hasil pilkada di Lahat, bukan justru mengerahkan massa dan bertindak anarkistis. Apalagi, sejumlah anggota polisi dilaporkan luka-luka akibat kericuhan itu.

Baca juga: Catatan Polri Terkait Pilkada Serentak 2018

Polri kembali mengimbau agar peserta pilkada atau pendukungnya yang tidak puas dengan hasil pemungutan suara menggunakan jalur yang benar. Adapun jalur itu melalui mekanisme hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau tidak puas bukan menggerakan massa. Kalau menggerakan massa semuanya rugi," kata dia.

"Merusak fasilitas umum, tentunya itu milik kita semua. Milik negara milik masyarakat. Kalau itu dirusak, merugikan kita semua," tutur Setyo.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto meminta partai politik atau simpatisan yang tak puas dengan hasil Pilkada Serentak 2018 untuk menggunakan jalur-jalur yang disedikan konstitusi.

"Teman-teman parpol, saya juga orang politik, saya minta agar tidak menyelesaikan sengketa dengan cara fisik di lapangan, jangan pengerahan massa," ujar Wiranto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/6/2018).

Menurut mantan Panglima ABRI tersebut, negara sudah menyediakan ruang yakni melalui jalur hukum kepada partai atau pasangan calon untuk menggugat hasil Pilkada ke MK.

Meski begitu, berdasarkan Pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, peserta pilkada bisa menggugat hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) bila selisih perolehan suara paling banyak 2 persen saja.

Kompas TV Bawaslu Temanggung menemukan adanya dugaan politik uang pelaksanaan Pilkada Serentak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com