Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Petugas KPPS yang Bawa Kabur Logistik Pilkada di Papua

Kompas.com - 27/06/2018, 17:26 WIB
Yoga Sukmana,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengungkapkan, pihaknya sudah menangkap petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang membawa kabur logistik Pilkada di salah satu TPS di Kabupaten Jayawijaya, Papua.

"Yang bersangkutan sudah dibawa (ke kantor polisi), dan ini cuma 1 TPS saja," ujar Kapolri di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/6/2018).

Menurut Kapolri, tindakan membawa kabur logistik Pilkada di Papua bukan kali ini saja terjadi.

Tito tahu betul karena pernah menjabat sebagai Kapolda Papua selama dua tahun, yakni pada 2012-2014.

Berkat pengalamannya itu, Kapolri tahu alasan di balik pencurian logistik Pilkada tersebut. Biasanya, hal itu terjadi karena faktor primordialisme.

"Ada keberpihakan kepada pasangan calon tertentu karena keluarga, suku dan lain-lain," kata Kapolri.

Saat ini, ujarnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat sedang membicarakan tindak lanjut pencoblosan di satu TPS tersebut.

"Mungkin sebagian ada yang sudah dicoblos, ada belum memilih di situ. Mungkin dilakukan namanya pemungutan suara tambahan dengan kesepakatan penyelengara Pemilu dan pengawasanya. Jadi sudah bisa diatasi," ucap Kapolri.

Sebelumnya, meski mengklaim Pilkada Serentak sukses, pemerintah mengakui masih ada sejumlah masalah dalam tahapan pencoblosan.

Sejumlah TPS di daerah justru batal menggelar pemungutan suara.

Misalnya, di Kabupaten Jayawijaya, Papua. Satu TPS batal menggelar pemungutan suara karena logistik Pilkada justru dibawa kabur oleh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com