Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem Pantau Pelaksanaan Pilkada di Beberapa Wilayah

Kompas.com - 27/06/2018, 09:38 WIB
Reza Jurnaliston,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menuturkan pihaknya ikut memantau pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak di beberapa wilayah.

Titi mengatakan, pemantauan yang diakukannya merupakan bentuk partisipasi masyarakat untuk memastikan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018 berjalan lancar sesuai yang diharapkan.

“Mengapa penting melakukan pemantauan itu adalah bentuk partisipasi masyarakat sipil dalam rangka memastikan bahwa praktik pilkada telah berjalan baik, luber, jurdil, dan demokratis,” ujar Titi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (27/6/2018).

Baca juga: Menaker: Karyawan yang Bekerja saat Pilkada Wajib Diberi Upah Lembur

Ia mengungkapkan, pihaknya menerjunkan beberapa personel untuk melakukan pemantauan daerah yang menyelenggarakan Pilkada, seperti Pilkada di Provinsi Jawa Barat.

“Tidak banyak. Kami menerjunkan 15 orang di Pilkada Jabar dan pilkada kota/kabupaten Tangerang,”tutur dia.

“Kami fokus di (Pilkada) Jabar, tetapi kami melihat proses pelaksanaan di kabupaten/kota Tangerang cuman memantau proses bukan menjadi pemantau Pilkada terakreditasi,” lanjut dia.

Ia menyatakan, pihaknya telah mendapat akreditasi pemantauan Pilkada Serentak oleh KPU.

Baca juga: 27 Juni, Saatnya Memilih dalam Pilkada Serentak 2018

Titi menyebut, akreditasi tersebut penting untuk meningkatkan kepercayaan publik serta mampu meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban dalam pemilihan.

“Mengapa penting untuk terakreditasi karena memang berkaitan sangat teknis memudahkan masyarakat untuk mengetahui apa saja organisasi pemantau yang terlibat di dalam pemantaun pilkada dan pemilu,” kata Titi.

“Kalau terakreditasi lebih mudah mengakses informasi dan juga data-data yang berkaitan dengan penyelenggara Pilkada dan Pemilu.

Di sisi lain, Titi menjelaskan syarat menjadi lembaga pemantauan yang terakrediasi melalui prosedur yang diatur dalam UU No.10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Ia menjelaskan, syarat menjadi pemantau pemilihan Pilkada salah satunya harus terdaftar secara hukum di Pemerintah serta bersifat independen.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Nasional
WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Nasional
Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Nasional
Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Nasional
Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Nasional
Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Nasional
KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

Nasional
Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Nasional
Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Nasional
Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Nasional
Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com