JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali meminta Mahkamah Agung membatalkan pencabutan hak politik terhadapnya. Menurut Suryadharma, pencabutan hak politik sama dengan diskriminasi terhadapnya.
"Yang penting jangan menjadi warga negara yang terdiskriminasi. Jadi ada orang yang punya hak politik, ada juga yang diputus hak politiknya," kata Suryadharma saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/6/2018).
Dalam permohonan PK, Suryadharma meminta agar hakim membebaskan dia dari semua tuntutan hukum. Kemudian, meminta hakim memerintahkan agar dia segera dikeluarkan dari penjara.
Selain itu, politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut juga meminta hakim mengembalikan hak dipilih dalam jabatan publik. Memulihkan hak dan martabanya sebagai orang yang tidak bersalah untuk dapat menduduki jabatan publik.
Baca juga: Suryadharma Ali Ajukan PK ke Mahkamah Agung
"Atau, apabila majelis hakim dalam tingkat PK berpendapat lain, kami harapkan dapat memberikan putusan seadil-adilnya," kata Suryadharma.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Suryadharma Ali. Pengadilan Tinggi justru memperberat hukuman bagi Suryadharma.
Majelis hakim justru menambah hukuman bagi Suryadharma menjadi 10 tahun penjara. Selain itu, Pengadilan Tinggi juga menambah hukuman berupa pencabutan hak politik Suryadharma selama lima tahun setelah pidana penjara selesai dijalani.
Pada pengadilan tingkat pertama, Suryadharma divonis 6 tahun penjara.
Baca juga: Hukuman Suryadharma Jadi 10 Tahun Penjara
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menyatakan, Suryadharma terbukti menyalahgunakan jabatannya selaku menteri dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan dalam penggunaan dana operasional menteri.
Atas penyalahgunaan wewenangnya, Suryadharma dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi.
Dalam penyelenggaraan haji tersebut, Suryadharma menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi petugas panitia penyelenggara ibadah haji di Arab Saudi.
Dia dianggap memanfaatkan sisa kuota haji nasional dengan tidak berdasarkan prinsip keadilan.
Suryadharma mengakomodasi pula permintaan Komisi VIII DPR untuk memasukkan orang-orang tertentu supaya bisa naik haji gratis dan menjadi petugas panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) Arab Saudi.
Tak hanya itu, dia juga memasukkan orang-orang dekatnya, termasuk keluarga, ajudan, pengawal pribadi, dan sopir terdakwa ataupun sopir istri terdakwa agar dapat menunaikan ibadah haji secara gratis.
Suryadharma juga dianggap menggunakan dana operasional menteri (DOM) untuk kepentingan pribadinya.
Selama menjadi menteri, DOM yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diterima Suryadharma berjumlah Rp 100 juta per bulan. Suryadharma menggunakan DOM untuk biaya pengobatan anaknya sebesar Rp 12,4 juta.
Baca juga: Eks Anggota Komisi VIII DPR Akui Ada Permintaan Jatah Haji ke Suryadharma
Selain itu, ia juga membayar ongkos transportasinya beserta keluarga dan ajudan ke Singapura untuk liburan sebesar Rp 95.375.830.
Ia juga menggunakan dana tersebut dalam membayar biaya pengurusan visa, membeli tiket pesawat, pelayanan di bandara, transportasi, dan akomodasi untuk dia beserta keluarga dan ajudan ke Australia sebesar Rp 226.833.050.
Dalam penyelenggaraan haji tahun 2015, Suryadharma meloloskan penawaran penyewaan rumah jemaah haji yang diajukan pengusaha di Arab Saudi, Cholid Abdul Latief Sodiq Saefudin.
Sementara itu, dia tahu bahwa pemondokan tersebut sudah berkali-kali ditolak oleh tim penyewaan perumahan haji. Sebagai imbalan, Suryadharma menerima kiswah atau kain penutup Kabah dari Cholid.