Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Pilkada, Ada Penyaluran Dana Hibah dan Bansos yang Tidak Transparan

Kompas.com - 24/06/2018, 16:52 WIB
Kristian Erdianto,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengelolaan dana hibah dan bantuan sosial di sejumlah daerah masih bermasalah dan rentan disalahgunakan untuk kepentingan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Hal itu menjadi salah satu temuan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) dalam penelitiannya di lima provinsi, yakni Sumatera Selatan, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara dan Maluku Utara.

"Pengelolaan dana hibah masih bermasalah," ujar Peneliti KPPOD Aisyah Nurrul Jannah saat memaparkan hasil penelitian terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) jelang Pilkada 2018, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (24/6/2018).

Baca juga: Tahun Politik, ICW Usul Dana Hibah dan Bansos Pemda Dimoratorium

Menurut Aisyah, penggunaan dana publik melalui dana hibah dan bantuan sosial kerap digunakan petahana dalam pembuatan kebijakan atau alokasi anggaran sebagai instrumen kampanye.

Modus yang umumnya digunakan adalah meningkatkan anggaran bantuan sosial dan hibah menjalang penyelenggaraan Pilkada.

"Bentuk politisasi birokrasi yang sering digunakan adalah pemanfaatan program dan anggaran," tutur Aisyah.

Aisyah mengatakan, meski tidak ditemukan tren kenaikan belanja hibah dan bansos secara signifikan di lima provinsi tersebut, namun terdapat pemberian dana hibah yang belum transparan dan akuntabel.

Baca juga: Kenaikan Jumlah Bansos Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Q1 2018

Di Sumatera Selatan, misalnya, masih ditemukan pengelolaan penerima bantuan hibah yang tidak berdasarkan mekanisme by name by address. Pemberian dana hibah kepada 49 pondok pesantren, sebanyak 39 ponpes tidak disebutkan secara rinci, baik nama ponpes maupun alamatnya.

Selain itu, ditemukan pengelolaan dana hibah untuk kuliah gratis yang diberikan kepada 12 universitas dan 20 individu. Hal itu, kata Aisyah, bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011.

"Padahal berdasarkan Permendagri, dilarang memberikan bantuan kepada individu," kata Aisyah.

Baca juga: Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Peringatkan soal Politik Uang

Sementara itu, di Sulawesi Tenggara terdapat pemberian bantuan hibah berupa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang belum menyampaikan laporan penggunaannya. Kondisi demikian, menurut Aisyah, menunjukkan bahwa pengelolaan dana hibah yang tidak transparan dan berpotensi disalahgunakan.

Studi netralitas ASN oleh KPPOD dilakukan pada periode Februari 2018 hingga Juni 2018. Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif melalui analisis regulasi dan studi lapangan.

Analisis regulasi dilakukan melalui dua tahap yakni inventarisasi hukum positif dan telaah sikronisasi peraturan perundang-undangan. Sementara studi lapangan dilakukan dengan in-depth interview dan focus group discussion (FGD).

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum mengimbau agar pemilik suara dan peserta pilkada menaati aturan yang berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com