Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKPU Larangan Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg Tak Perlu Diundangkan

Kompas.com - 22/06/2018, 22:09 WIB
Moh Nadlir,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menganggap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) larangan mantan koruptor ikut Pileg 2019 sudah bisa diterapkan.

Apalagi, berbagai syarat proses penyusunan PKPU telah dipenuhi oleh KPU sebagai penyelenggara Pemilu.

"Sebenarnya bisa dikatakan peraturan itu begitu ditandatangi berlaku," ujar Bivitri di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (22/6/2018).

Adapun proses pengundangan PKPU tersebut ke Kementerian Hukum dan HAM sifatnya hanya administratif semata.

"Kalaupun ada hal-hal yang perlu diperbaiki konteksnya bukan dalam pengundangan. Tapi konteks lainnya, pengujian lewat Mahkamah Agung," kata Bivitri.

Baca juga: Larangan Mantan Napi Korupsi Ditolak Pemerintah, Menkumham Di Bawah Tekanan?

Direktur Eksekutif Kolegium Jurist Institute (KJI) Ahmad Redi juga berpendapat bahwa PKPU sudah bisa diterapkan.

Sebab, meski tidak diundangkan, PKPU tersebut tetap memiliki kekuatan hukum mengikat yang berlaku.

"Kami mendukung KPU untuk segera memberlakukan, menyebarluaskan PKPU ini, karena tahapan sudah dekat," kata Redi.

Penundaan proses pengundangan PKPU itu menjadi peraturan perundang-undangan pun dianggap tak berdasar.

Baca juga: Langkah KPU Larang Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg Terganjal Pemerintah

"PKPU ini sesuatu yang urgent tidak bisa ditunda begitu panjang, proses penundaan oleh Menkumham itu tidak punya dasar hukum yang jelas," ujar Redi.

Tak berbeda, Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Veri Junaidi juga mengungkapkan, PKPU itu sah ketika ditetapkan oleh PKPU.

Karena itu, PKPU tersebut sudah dapat diterapkan usai ditetapkan sama halnya seperti Peraturan Mahkamah Konstitusi.

"Jadi tidak perlu diperdebatkan, peraturan KPU sah atau tidak. Sama halnya seperti Peraturan MK, ketika peraturan itu ditetapkan maka peraturan itu berlaku," kata Veri.

"Daripada jadi polemik berkepanjangan padahal tahapan pemilu sudah berjalan, sudah dekat, peraturan ini dibutuhkan maka, sebagai lembaga independen, KPU harus mandiri," tambahnya.

Kompas TV Jalan tengah seperti apa yang bisa diambil agar upaya menciptakan anggota legislatif yang bersih dan berintegritas bisa terwujud?


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com