JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyinggung elektabilitas salah satu pasangan calon kepala daerah di Pilkada Jabar 2018.
Hal itu disampaikan Wiranto untuk meyakinkan publik bahwa pengangkatan Komjen Pol M Iriawan sebagai Pejabat Gubernur Jawa Barat bertujuan untuk memenangkan salah satu paslon.
Pasangan calon yang dimaksud yakni TB Hasanuddin-Anton Charliyan. Sebab Anton merupakan Inspektur Jenderal Purnawirawan Polisi yang maju di Pilkada Jawa Barat.
"Toh hasil surveinya juga sangat di bawah. Seminggu enggak mungkin dongkrak jadi menang kan, enggak mungkin," ujarnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (22/6/2018).
Baca juga: Kengototan Pemerintah dan Netralitas Iriawan, Pj Gubernur, di Pilkada Jabar
Setelah menyampaikan hal itu, Wiranto meminta maaf sampai harus menyinggung elektabilitas salah satu pasangan calon Pilkada. Ia menyadiri posisinya sebagai pemerintah.
Namun, ungkapnya, hal itu sampai harus ia sampaikan agar publik tidak mencurigai pemerintah menyiapkan agenda politik tertentu dengan melantik Pj Gubernur Jawa Barat yang berasal dari Polri.
"Maaf ya kalau bicara seperti ini karena harus bicara kepada masyarakat jangan sampai muncul kecurigaan seperti itu," kata dia.
Wiranto mengatakan bahwa pemerintah memiliki niat baik melantik Iriawan sebagai Pejabat Gubernur Jabar. Hal itu tak lain kata dia, untuk memastikan Pilkada Serentak di Jabar berjalan aman.
Baca juga: Iriawan Jadi PJ Gubernur Jabar, Demokrat Nilai Pemerintah Langgar 3 UU
Iriawan dinilai memilki kemampuan komunikasi yang handal sehingga keberadaannya bisa menjangkau berbagai pihak di Jabar. Hal ini penting untuk memastikan situasi dan kondisi Pilkada tetap berjalan aman dan kondusif.
Soal tuduhan melanggar ketentuan undang-undang, Wiranto mengatakan kebijakan melantik Iriawan sebagai Pejabat Gubernur Jabar tidak bertentangan dengan undang-undang.
Wiranto sempat menolak usul pelantikan Iriawan sebagai Pejabat Gubernur Jabar pada Februari 2018. Namun menurutnya, kondisi saat ini sudah berbeda.
"Dulu saya lihat ini melanggar undang-undang karena pada waktu itu bersangkutan masih perwira aktif di Kepolisian dan menjabat di struktur kepolisian, maka saya katakan jangan ini melanggar," kata dia.
"Setelah itu ada dinamika satu organisasi dimana yang bersangkutan memang harus minggir diganti yang lain dan duuk di Lemhanas sebagai dosen. Dengan demikian sesuai undang-undang ada 11 lembaga (termasuk Lemhanas) yang memang diizinkan untuk duduk sebagai Pejabat Gubernur," sambung dia.