Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Kalau Jabatan Kosong Itu Semenitpun Nggak Boleh, Harus Segera Diisi"

Kompas.com - 21/06/2018, 13:17 WIB
Reza Jurnaliston,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan penunjukan Komisaris Jenderal (Komjen) Mochamad Iriawan sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono mengatakan, pelantikan Komjen M. Iriawan telah berlandaskan Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

“Kalau jabatan kosong itu semenitpun nggak boleh, harus segera diisi. Nah, konteks pengisian pak Iriawan adalah mengisi jabatan yang kosong ditinggalkan oleh pak Aher,” kata Sumarsono saat konferensi pers di Kemendagri, Jakarta, Kamis (21/6/2018).

Baca juga: Jokowi: Pelantikan Iriawan Jadi PJ Gubernur Jabar Sesuai Prosedur

Sumarsono juga membantah anggapan bahwa pemerintah telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.

Bahkan, Sumarsono menegaskan, status Iriawan adalah Sekretaris Utama Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas) sehingga dia tidak berstatus dinas aktif Kepolisian.

Selain itu, jelas Sumarsono, dasar penunjukan M Iriawan sebagai penjabat gubernur juga sesuai dengan Pasal 19 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Baca juga: Komjen Iriawan: Kalau Harus Milih Saya Mending Jadi Sestama Lemhanas

Pasal itu mengatur tentang ruang lingkup nomenklatur jabatan pimpinan tinggi madya.

Pasal itu menyebutkan, yang dimaksud pimpinan tinggi madya adalah sekretaris kementerian, sekretaris utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga non-struktural, direktur jenderal, deputi, inspektur jendral dan inspektur utama dan seterusnya.

Kemudian, kepala badan, staf ahli menteri, kepala sekretariat presiden, kepala sekretariat wakil presiden dan sekretaris militer presiden.

Baca juga: Kemendagri Yakin dengan Netralitas Iriawan di Pilkada Jabar

Selain itu, kepala sekretariat dewan pertimbangan presiden, sekretaris daerah provinsi, dan jabatan lain yang setara.

“Dengan demikian di dalam konteks ini (Iriawan) pertanyaan ya adalah jabatan pimpinan madya itu bukan jabatan TNI-Polri tapi jabatan ASN,” tutur dia.

 

Tak Perlu Mundur

Lebih lanjut, dia menuturkan jabatan pimpinan tinggi madya yang diisi oleh anggota TNI-Polri dibagi menjadi dua.

“Satu untuk yang ada di instansi tertentu sifatnya tidak harus mundur, kedua yang berada di instansi lain, kementerian/lembaga lain,” kata Sumarsono.

Baca juga: Soal Polemik Netralitas Penjabat Gubernur Jabar, Ini Kata Iriawan

Sumarsono juga menegaskan Iriawan tidak perlu mengundurkan dari Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Kepala Daerah.

Sumarsono menambahkan, pengangkatan Iriawan bukan berdasarkan statusnya sebagai anggota Polri.

Sebab, sebelum dilantik sebagai penjabat Gubernur Jabar, Iriawan sedang menjabat sebagai Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional.

Baca juga: M Iriawan: Saya Hanya Melaksanakan Tugas

“Secara resmi tidak di bawah komando Kapolri tetapi dibawah komando instruksi daripada Gubernur Lemhanas,” kata Sumarsono.

“Posisinya sebenarnya secara kedinasan juga sesungguhnya tidak aktif karena secara kedinasan sudah tidak di garis Kapolri,” tambah Sumarsono.

Kompas TV Simak dialognya dalam Sapa Indonesia Pagi berikut ini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com