Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Minta Rencana Tes Psikologi untuk Pemohon SIM Dimatangkan

Kompas.com - 20/06/2018, 14:24 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala mendukung kebijakan Polri menerapkan tes psikologi dalam pembuatan surat izin mengemudi (SIM).

Menurut Adrianus, syarat ini diharapkan memperbaiki citra pembuatan SIM di Indonesia yang masih tercoreng.

"Seperti juga di banyak negara, untuk memperpanjang dan membuat SIM memang tidak mudah. Syaratnya banyak. Di Indonesia, citra mengurus SIM itu mudah dan bisa dibeli sudah kadung kuat," kata Adrian kepada Kompas.com, Rabu (20/6/2018).

Situasi itu yang dinilai Adrianus mengakibatkan sebagian pengendara cenderung gegabah dan mengabaikan berbagai aspek keselamatan berkendara.

Baca juga: Pemohon SIM Dikenakan Biaya Tambahan untuk Tes Psikologi

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa Polri harus menyiapkan berbagai aspek penunjang tes psikologi ini dengan matang. Menurut dia, polisi seringkali lalai dalam implementasi kebijakannya sendiri.

"Ya dong, biasanya polisi kedodoran saat implementasi kebijakannya sendiri," kata dia.

Polisi, kata dia, harus memastikan sejumlah hal seperti kecukupan psikolog, lembar alat tes, ruangan yang memadai hingga integritas pelaksanaan tes itu sendiri.

"Permasalahannya implementasi dari kebijakan itu sendiri. Apakah di semua samsat ada psikolog? Ada lembar alat tes yang cukup? Ada ruang memadai untuk mengisi tes? Kalaupun ada semua, bagaimana integritasnya?," kata dia.

Sebelumnya Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan, uji coba diterapkannya tes psikologi sebagai persyaratan tambahan permohonan SIM di wilayah hukum Polda Metro Jaya akan dimulai pekan ini.

"Kami akan simulasikan sistem ini pada tanggal 21 Juni 2018 sampai 23 Juni 2018," ujar Fahri saat dihubungi Kompas.com, Selasa (19/6/2018).

Setelah simulasi dilakukan, lanjutnya, penerapan persyaratan baru ini akan dimulai pekan depan, tepatnya pada 25 Juni 2018.

Fahri mengatakan, simulasi tes psikologi dilakukan untuk melihat apakah sistem akan berjalan baik atau tidak.

Baca juga: Alasan Polda Metro Terapkan Tes Psikologi sebagai Syarat Permohonan SIM

Menurut Fahri, simulasi ini akan dilakukan di Satpas SIM seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya, yakni Jakarta, Depok, dan Tangerang.

Fahri mengatakan, selama ini tes psikologi hanya diterapkan untuk pemohon SIM umum. SIM umum adalah tipe SIM yang harus dimiliki pengemudi angkutan umum.

"Jadi persyaratan tes psikologi ini akan diberlakukan untuk seluruh golongan SIM serta diberlakukan untuk pengajuan SIM baru, peningkatan golongan SIM dan perpanjangan SIM," ujar Fahri.

Kompas TV Satuan Lalu Lintas Polres Gresik, Jawa Timur, menciptakan aplikasi edukasi lalu lintas berbasis android yang diberi nama Care.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com