Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Ingatkan Publik Tak Terbangkan Balon Udara hingga Ancam Keselamatan Penerbangan

Kompas.com - 19/06/2018, 21:39 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Posko Harian Mudik Lebaran Kementerian Perhubungan Arif Toha mengingatkan masyarakat untuk tak menerbangkan balon udara hingga mengancam keselamatan penerbangan.

Menurut Arif, balon udara yang ada seringkali dilepas hingga mencapai wilayah udara yang menjadi jalur penerbangan.

"Boleh dilakukan, tapi dalam kondisi yang terkendali lah ketinggiannya. Harus ditambat, diikat, enggak boleh dilepas," ujar Arif di Posko Nasional Angkutan Mudik Lebaran Kemenhub, Jakarta, Selasa (19/6/2018).

Arif menegaskan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi terkait bahaya penggunaan balon udara terhadap keselamatan penerbangan.

Namun demikian, ia mengakui proses sosialisasi tentu akan memakan waktu yang lama.

"Mengubah kan perlu waktu dan sosialisasi," kata dia.

Dalam jangka pendek, Kemenhub bersama AirNav Indonesia menggelar Java Balloon Festival 2018 di Wonosobo, Ponorogo dan Pekalongan.

Acara ini diadakan dalam rangka mengontrol balon udara liar yang selama ini diterbangkan masyarakat Jawa Tengah untuk menyambut 1 Syawal setiap tahunnya.

"Wilayahnya di Wonosobo, Ponorogo dan Pekalongan. Wonosobo hari ini, Ponorogo (tanggal) 21, Pekalongan (tanggal) 22," kata dia.

Di sisi lain, Kemenhub telah menyita ratusan balon udara di tiga wilayah tersebut. Penyitaan dilakukan Kemenhub bersama anggota Polri dan TNI untuk mengantisipasi ancaman penerbangan.

"Sampai kemarin itu sudah ratusan yang diamankan balon udara. Hari ini akan terus diawasi dan akan bertambah jumlahnya," kata Arif.

Arif memastikan hingga saat ini keberadaan balon udara belum mengganggu kegiatan penerbangan.

Namun demikian, Kemenhub dan aparat hukum terkait akan melakukan antisipasi ancaman gangguan penerbangan akibat balon udara.

"Nanti kita antisipasi saja. Sosialisasi sudah kita lakukan sejak jauh hari sebelumnya. Tapi masyarakat masih saja (menerbangkan balon udara). Ya, itu tradisi mungkin," kata dia.

Tak melarang

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan dirinya tidak melarang pelaksanaan tradisi masyarakat menyambut 1 Syawal dengan menerbangkan balon udara.

Namun, ia mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan agar balon udara tidak membahayakan keselamatan penerbangan.

"Memang ini merupakan tradisi. Bukannya Kementerian Perhubungan melarang, tapi berusaha untuk memberikan suatu ruang dengan memfasilitasi itu secara langsung," kata Budi saat konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Minggu (17/6/2018).

Di sisi lain, Direktur Utama Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia, Novie Riyanto menjelaskan, dampak kehadiran balon udara di wilayah penerbangan adalah pesawat menabrak balon tersebut.

"Ada dua akibat, kalau nabrak di kokpit atau bagian depan pesawat, pilot enggak bisa lihat dan kehilangan jarak pandang sama sekali," kata Novie.

Akibat berikutnya yang lebih parah adalah balon udara tersedot masuk ke turbin mesin lalu membuat mesin mogok.

Jika mesin pesawat sampai bermasalah, maka risiko yang paling parah adalah mesin tidak bekerja dan pesawat terjun bebas.

Selain itu dalam kondisi malam hari, balon udara juga tak bisa dipantau oleh tim navigasi.

"Radar pesawat tidak bisa melihat ada balon atau tidak, radar kami juga tidak, karena tidak ada transponder," tutur Novie.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com