JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Posko Harian Mudik Lebaran Kementerian Perhubungan Arif Toha mengingatkan masyarakat untuk tak menerbangkan balon udara hingga mengancam keselamatan penerbangan.
Menurut Arif, balon udara yang ada seringkali dilepas hingga mencapai wilayah udara yang menjadi jalur penerbangan.
"Boleh dilakukan, tapi dalam kondisi yang terkendali lah ketinggiannya. Harus ditambat, diikat, enggak boleh dilepas," ujar Arif di Posko Nasional Angkutan Mudik Lebaran Kemenhub, Jakarta, Selasa (19/6/2018).
Arif menegaskan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi terkait bahaya penggunaan balon udara terhadap keselamatan penerbangan.
Namun demikian, ia mengakui proses sosialisasi tentu akan memakan waktu yang lama.
"Mengubah kan perlu waktu dan sosialisasi," kata dia.
Dalam jangka pendek, Kemenhub bersama AirNav Indonesia menggelar Java Balloon Festival 2018 di Wonosobo, Ponorogo dan Pekalongan.
Acara ini diadakan dalam rangka mengontrol balon udara liar yang selama ini diterbangkan masyarakat Jawa Tengah untuk menyambut 1 Syawal setiap tahunnya.
"Wilayahnya di Wonosobo, Ponorogo dan Pekalongan. Wonosobo hari ini, Ponorogo (tanggal) 21, Pekalongan (tanggal) 22," kata dia.
Di sisi lain, Kemenhub telah menyita ratusan balon udara di tiga wilayah tersebut. Penyitaan dilakukan Kemenhub bersama anggota Polri dan TNI untuk mengantisipasi ancaman penerbangan.
"Sampai kemarin itu sudah ratusan yang diamankan balon udara. Hari ini akan terus diawasi dan akan bertambah jumlahnya," kata Arif.
Arif memastikan hingga saat ini keberadaan balon udara belum mengganggu kegiatan penerbangan.
Namun demikian, Kemenhub dan aparat hukum terkait akan melakukan antisipasi ancaman gangguan penerbangan akibat balon udara.
"Nanti kita antisipasi saja. Sosialisasi sudah kita lakukan sejak jauh hari sebelumnya. Tapi masyarakat masih saja (menerbangkan balon udara). Ya, itu tradisi mungkin," kata dia.
Tak melarang
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan dirinya tidak melarang pelaksanaan tradisi masyarakat menyambut 1 Syawal dengan menerbangkan balon udara.
Namun, ia mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan agar balon udara tidak membahayakan keselamatan penerbangan.
"Memang ini merupakan tradisi. Bukannya Kementerian Perhubungan melarang, tapi berusaha untuk memberikan suatu ruang dengan memfasilitasi itu secara langsung," kata Budi saat konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Minggu (17/6/2018).
Di sisi lain, Direktur Utama Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia, Novie Riyanto menjelaskan, dampak kehadiran balon udara di wilayah penerbangan adalah pesawat menabrak balon tersebut.
"Ada dua akibat, kalau nabrak di kokpit atau bagian depan pesawat, pilot enggak bisa lihat dan kehilangan jarak pandang sama sekali," kata Novie.
Akibat berikutnya yang lebih parah adalah balon udara tersedot masuk ke turbin mesin lalu membuat mesin mogok.
Jika mesin pesawat sampai bermasalah, maka risiko yang paling parah adalah mesin tidak bekerja dan pesawat terjun bebas.
Selain itu dalam kondisi malam hari, balon udara juga tak bisa dipantau oleh tim navigasi.
"Radar pesawat tidak bisa melihat ada balon atau tidak, radar kami juga tidak, karena tidak ada transponder," tutur Novie.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.