Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Chappy Hakim
KSAU 2002-2005

Penulis buku "Tanah Air Udaraku Indonesia"

Pencabutan Larangan Terbang ke Eropa, Kenapa Baru Diumumkan Sekarang?

Kompas.com - 16/06/2018, 09:49 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SEMUA negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) secara otomatis menjadi anggota International Civil Aviation Organization (ICAO).

Setiap negara wajib menunjuk satu institusi resmi mewakili pemerintahannya yang akan berperan sebagai pemegang otoritas penerbangan nasional. Otoritas ini biasanya dipegang oleh departemen transportasi, di Indonesia adalah Kementrian Perhubungan.

Di dunia ini ada dua otoritas penerbangan nasional yang sangat dihormati, disegani, dan sangat berkuasa yaitu Federation Aviation Administration (FAA) di Amerika dan European Aviation Safety Agency (EASA)  bersama dengan Aviation Safety Commision (ASC) di Eropa.

Kedua otoritas tersebut mewakili negara yang paling banyak memproduksi pesawat terbang terutama pesawat terbang sipil komersial. Kedua otoritas penerbangan  tersebut juga mewakili negara yang paling banyak melakukan research and development di bidang penerbangan (aviation).

Seluruh dunia, dalam penyelenggaraan penerbangan sipil komersial, harus tunduk kepada regulasi yang dikeluarkan oleh ICAO.  Dengan catatan, setiap negara mengacu pada konvensi Chicago tetap memiliki kedaulatan yang komplet dan eksklusif.

Larangan terbang maskapai Indonesia

Pada sekitar tahun 2007, di Indonesia terjadi serangkaian kecelakaan pesawat terbang fatal yang mengundang banyak pertanyaan di dunia penerbangan Internasional.

Setelah dilakukan audit ternyata otoritas penerbangan Indonesia dinilai tidak memenuhi syarat regulasi keselamatan penerbangan seperti yang dikeluarkan oleh ICAO.

Penilaian ini membuat FAA segera menurunkan tingkat keselamatan penerbangan di Indonesia ke kategori 2 yang artinya masuk dalam kelompok negara-negara yang belum mampu memenuhi syarat keselamatan terbang internasional.

Langkah ini disusul dengan larangan terbang bagi seluruh maskapai penerbangan Indonesia ke Eropa oleh otoritas penerbangan Uni Eropa (UE).

Larangan ini berpedoman pada hasil audit ICAO dan FAA yang menilai bahwa pengelola penerbangan di Indonesia tidak mampu memenuhi persyaratan keselamatan terbang internasional.

Artinya, penerbangan yang dikelola Indonesia dianggap tidak aman atau berbahaya. Itu sebabnya maskapai penerbangan Indonesia dilarang masuk ke Eropa.

Sementara itu, yang agak aneh adalah mereka tidak melarang maskapai UE untuk terbang ke Indonesia yang dinilainya sebagai tidak aman.

Disisi lain, mereka tetap juga menjual banyak pesawat terbang Airbus kepada Indonesia yang otoritas penerbangannya dinilai tidak memenuhi syarat keselamatan terbang.

UE mengatakan bahwa larangan yang dikenakan kepada Indonesia adalah berdasar kepada penilaian FAA dan ICAO. Pada titik ini, maka sebenarnya sangat jelas bahwa persoalan tidak berada di UE akan tetapi berada di Indonesia sendiri. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com