JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Aditya Anugrah Moha menyatakan, menerima vonis 4 tahun penjara yang telah diputus oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Namun, Aditya tetap merasa perbuatannya menyuap hakim demi menolong ibunya yang terjerat kasus hukum.
Hal itu dikatakan Aditya Moha seusai hakim membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/6/2018).
Baca juga: Anggota DPR Aditya Moha Divonis 4 Tahun Penjara
Kepada majelis hakim, Aditya menyatakan tidak akan mengajukan upaya hukum banding.
"Apapun konsekuensinya, saya terima demi harkat dan martabat Ibu saya, karena saya tahu Beliau tidak salah. Maka, apapun keputusannya saya menerima sebagai seorang anak," kata Aditya kepada majelis hakim.
Selain pidana penjara, Aditya juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.
Baca juga: Supaya Ibunya Tak Ditahan, Aditya Moha Diminta Hakim Bayar Rp 1 Miliar
Aditya Moha terbukti memberikan suap senilai total 110.000 dollar Singapura dan menjanjikan 10.000 dollar Singapura kepada Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono.
Menurut majelis hakim, uang tersebut diberikan agar Sudiwardono mengeluarkan perintah tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa Marlina Moha Siahaan.
Adapun, Marlina Moha Siahaan adalah ibu dari Adiya Moha yang divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan dengan perintah agar ditahan dalam kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD).
Selain itu, uang kepada Sudiwardono yang diberikan Aditya juga bertujuan agar Marlina Moha dinyatakan bebas dalam pengajuan banding.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.