JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden RI Joko Widodo merasa tidak enak kepada jajaran Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) terkait polemik gaji yang ramai dibicarakan publik.
Hal itu diungkapkan Anggota Dewan Pengarah BPIP Mahfud MD di Kantor BPIP, Jakarta, Kamis (31/5/2018).
"Presiden mengatakan,'aduh saya malah merasa enggak enak membikin bapak-bapak dan ibu menjadi serba disalahkan orang, itu bukan gaji, gaji pak Mahfud dan kawan-kawan itu cuma Rp 5 juta'," kata Mahfud mengutip ucapan Jokowi.
Baca juga: Jokowi: Gaji BPIP Bukan Hitung-hitungan dari Kita
Dalam pertemuan BPIP dengan Presiden tersebut, Mahfud sempat meminta agar presiden mencabut Perpres 42/2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai BPIP.
"Karena tidak boleh kok orang digaji tanpa hak. Ini lembaga penegak Pancasila kok mau serakah ambil gaji yang bukan haknya," kata Mahfud.
Mahfud menambahkan, semestinya ribut-ribut soal gaji BPIP itu tidak diarahkan ke pihaknya. Sebab BPIP tidak pernah menuntut gaji tersebut.
Baca juga: Wapres Kalla Anggap Gaji BPIP Sudah Sesuai dan Tidak Berlebihan
"Ribut-ribut itu tidak usah ditudingkan ke kami, karena kami tidak pernah meminta itu, bahkan kami tidak tahu bagaimana itu lahir," kata dia.
Bahkan, ia heran, meski Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati sudah menjelaskan duduk persoalannya, kenyatanya masyarakat tetap mempersoalkan.
"Itu bukan gaji, gajinya itu cuma Rp 5 juta, itu mencakup uang operasional Rp 13 juta, untuk tunjangan kesehatan dan macam-macam jumlahnya akhirnya sampai ke situ. Tapi masyarakat tetap ribut, itu enggak layak," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Adapun gaji untuk dewan pengarah BPIP ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai BPIP.
Baca juga: Moeldoko Anggap Polemik Gaji Hanya untuk Melemahkan BPIP
Megawati sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 112.548.000 per bulan.
Sementara itu, jajaran anggota Dewan Pengarah masing-masing mendapatkan Rp 100.811.000 per bulan.
Anggota Dewan Pengarah terdiri dari delapan orang, yakni Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya.
Adapun Kepala BPIP yang dijabat Yudi Latif mendapatkan Rp 76.500.000. Selanjutnya, Wakil Kepala Rp 63.750.000, Deputi Rp 51.000.000, dan Staf Khusus Rp 36.500.000.
Selain gaji bulanan, Perpres 42/2018 juga mengatur para pimpinan, pejabat, dan pegawai BPIP juga akan menerima fasilitas lainnya berupa biaya perjalanan dinas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.