JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan sejumlah pemeriksaan terkait kasus-kasus dugaan korupsi yang sedang ditanganinya. Berikut yang ada dalam jadwal pemeriksaan KPK hari ini, Rabu (30/5/2018).
1. Terkait dugaan suap kepengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan izin mendirikan bangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.
KPK memeriksa 2 orang tersangka yaitu, Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure Ockyanto (OKY) dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya (OW).
Baca juga: Kasus Bupati Mojokerto, KPK Telusuri Dugaan Keterlibatan Korporasi
KPK juga memanggil Direktur CV Sumajaya Abadi Achmad Suhawi dan Mantan Wakil Bupati Mojokerto Subhan. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa.
Dalam kasus ini, Mustofa diduga terlibat dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015. KPK menduga hadiah atau janji yang diterima oleh Mustofa sekitar Rp 2,7 miliar.
Selain Mustofa, KPK menetapkan Ockyanto (OKY) dan Onggo Wijaya (OW) sebagai tersangka.
2. Terkait kasus dugaan suap usulan dana perimbangan daerah pada RAPBN-P 2018, KPK memeriksa 6 orang saksi.
Tiga dari enam orang tersebut, merupakan pejabat daerah.
Baca juga: Kasus Usulan Dana RAPBN-P 2018, KPK Telusuri Sumber Dana Suap
Mereka terdiri dari Anggota DPRD Kabupaten Majalengka Deden Hardian Natayanto, Kasi Perencanaan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kota Tasikmalaya Indra Risdianto dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Dumai Marjoko Santoso.
Indra dan Marjoko akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Yaya Purnomo.
Sementara Deden bersama dengan PNS Bappeda Kabupaten Sumedang Cucu, dan dua anggota Asosiasi Kontraktor Listrik Nasional Jejet dan Yanto Daryanto akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur CV Iwan Binangkit Ahmad Ghaist.
Baca juga: Kasus Suap Usulan Dana RAPBN-P, KPK Periksa Asisten Pribadi Amin Santono
Dalam kasus ini, mantan Anggota DPR Komisi XI DPR Amin Santono ditangkap terkait penerimaan hadiah atau janji dalam usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan atau APBN-P 2018.
Diduga penerimaan total Rp 500 juta bagian dari 7 persen commitment fee yang dijanjikan dari dua proyek di Kabupaten Sumedang senilai Rp 25 miliar.
Amin kemudian meminta komisi tersebut kepada Ahmad Ghaist. Nilai 7 persen dari Rp 25 miliar adalah sebesar Rp 1,7 miliar.
Baca juga: KPK Periksa Tiga Tersangka Kasus Suap Usulan Dana RAPBN-P 2018
Adapun, yang diduga menjadi perantara Ahmad dengan Amin adalah seorang pengusaha bernama Eka Kamaludin.
Dua proyek itu adalah proyek dinas perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan di Kabupaten Sumedang senilai Rp 4 miliar dan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Sumedang senilai Rp 21,85 miliar.
Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo sebagai tersangka.
3. Terkait kasus dugaan suap dalam pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015, KPK memeriksa 4 tersangka anggota DPRD.
Mereka yang diperiksa adalah Abdul Hakim, Sukarno, Hery Subiantono dan HM Zainuddin.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (30/5/2018).
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan 12 Anggota DPRD Kota Malang
Dalam kasus ini, KPK menjerat belasan anggota DPR Kota Malang. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Panjaitan mengatakan, fee yang diterima dua pimpinan dan 16 anggota DPRD Malang diduga berasal dari Wali Kota Malang Mochamad Anton dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang Jarot Edy Sulistiyono.
Dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang, KPK lebih dulu menetapkan dua tersangka, yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.
Arief diduga menerima suap Rp 700 juta dari Edy untuk pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tersebut.