Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Pastikan Tenaga Honorer Tidak Dapat THR

Kompas.com - 25/05/2018, 19:21 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur menegaskan, tenaga honorer tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1439 Hijriah selayaknya PNS, TNI, Polri dan pensiunan.

Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang berhak mendapatkan THR adalah khusus ASN.

"Dalam Undang-Undang ASN, saya enggak boleh lari dari sana. Dalam UU ASN itu hanya ada PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (yang berhak menerima THR)," ujar Asman saat dijumpai di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Baca juga: Tegaskan Tak Ada Muatan Politis, Menpan RB Jelaskan soal THR PNS

Bab III UU ASN, tepatnya Pasal 6 menyebutkan, "Pegawai ASN terdiri atas a. PNS dan b. PPPK."

Pada Pasal 7, PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Sementara, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang.

"Hanya itu, tidak ada yang lain. Karena (THR untuk honorer) tidak diatur dalam undang-undang, saya tidak berani melangkah," ujar Asman.

Baca juga: INFOGRAFIK: Rincian THR PNS dan Pegawai Lembaga Nonstruktural

Diberitakan, pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah mengenai THR dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan.

Pencairan akan dilaksanakan awal bulan Juni 2018 atau dua pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah.

Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 35,76 triliun untuk pembiayaan THR dan gaji ke-13, bagi PNS, TNI, Polri dan pensiunan.

Baca juga: Dapat THR, Pensiunan PNS Merasa Pengabdiannya Dihargai

Besaran ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, ada peningkatan anggaran dibandingkan tahun lalu. Sebab, tahun ini pemerintah memberikan THR bagi pensiunan.

Diketahui, tahun-tahun sebelumnya, pensiunan hanya mendapatkan gaji ke-13 saja.

"Ini meningkat 68,9 persen, karena tahun lalu pensiunan nggak dapat THR," kata Sri di Istana Negara, Rabu (23/5/2018).

Baca juga: THR Pimpinan dan Pegawai Non-PNS Lembaga Nonstruktural: Dari Rp 3 Juta hingga Rp 24 Juta

Presiden Joko Widodo berharap pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini bukan hanya bermanfaat bagi kesejahteraan PNS, TNI dan Polri, terutama saat menyambut Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah, namun juga bagi peningkatan kinerja.

"Kita juga berharap ada peningkatan kinerja ASN dan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan," ujar Jokowi.

Kompas TV Presiden menyetujui usulan Menpan-RB untuk menambah tunjangan lain dalam tunjangan hari raya (THR).

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com