Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Sidang Bimanesh, Ahli Sebut Dokter Boleh Tolak Pasien

Kompas.com - 25/05/2018, 12:36 WIB
Abba Gabrillin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli kedokteran dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Budi Sampurna mengatakan, seorang dokter bisa saja menolak menangani pasien. Namun, hal itu hanya bisa terjadi dalam keadaan tertentu.

Hal itu dikatakan Budi saat memberikan keterangan sebagai ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (25/5/2018). Dia menjadi ahli dalam persidangan untuk terdakwa dokter Bimanesh Sutardjo.

"Misalnya ada pasien yang tidak mau bekerja sama," ujar Budi Sampurna.

Baca juga: Ahli dalam Sidang Bimanesh Sebut Hipertensi Bisa Direkayasa

Menurut Budi, dokter diperbolehkan menolak pasien yang tidak mau bekerja sama. Misalnya, seorang pasien tidak mau melaksanakan arahan dari dokter mengenai terapi atau penyembuhan yang dilakukan.

Selain itu, menurut Budi, bisa saja dokter menolak merawat pasien dengan alasan tidak memiliki keterampilan dalam menangani keluhan pasien. Menurut Budi, dokter tersebut dapat menolak pasien yang tidak sesuai dengan bidangnya.

"Kalau dokter tahu bahwa pasien diagnostik atau terapinya butuh keterampilan yang dia tidak miliki, maka pasien harus diujuk pada dokter lain," kata Budi.

Dalam kasus ini, dokter Bimanesh Sutarjo didakwa telah melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Hal itu dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Baca juga: Kasus Bimanesh, Ahli Sebut Tak Lazim Pasien Kecelakaan Ditangani Dokter Penyakit Dalam

Menurut jaksa, Bimanesh dan pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, diduga sengaja membuat skenario agar Novanto didiagnosa mengalami luka akibat kecelakaan.

Pada kenyataannya, Bimanesh yang merawat Novanto merupakan dokter spesialis penyakit dalam, konsultan ginjal dan hipertensi.

Pada saat Novanto dirawat di RS Medika Permata Hijau karena kecelakaan, dokter Michael Chia Cahaya yang bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) menolak untuk memeriksa mantan Ketua DPR itu. Michael menduga ada rekayasa dalam kecelakaan yang dialami Novanto.

Kompas TV Bimanesh menyebutkan kecelakaan mobil yang ditumpangi Setya Novanto merupakan rekayasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Putusan Sela Kasus Hakim Agung Gazalba Dinilai Bentuk Pelemahan KPK

Putusan Sela Kasus Hakim Agung Gazalba Dinilai Bentuk Pelemahan KPK

Nasional
KPK Sita 13 Lahan Milik Terpidana Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

KPK Sita 13 Lahan Milik Terpidana Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

Nasional
Baleg Bantah Kebut Revisi UU Kementerian Negara hingga UU TNI untuk Kepentingan Pemerintahan Prabowo

Baleg Bantah Kebut Revisi UU Kementerian Negara hingga UU TNI untuk Kepentingan Pemerintahan Prabowo

Nasional
Gerindra Siapkan Keponakan Prabowo Maju Pilkada Jakarta

Gerindra Siapkan Keponakan Prabowo Maju Pilkada Jakarta

Nasional
Demokrat Beri 3 Catatan ke Pemerintah Terkait Program Tapera

Demokrat Beri 3 Catatan ke Pemerintah Terkait Program Tapera

Nasional
PKB Keluarkan Rekomendasi Nama Bakal Calon Gubernur pada Akhir Juli

PKB Keluarkan Rekomendasi Nama Bakal Calon Gubernur pada Akhir Juli

Nasional
PDI-P Hadapi Masa Sulit Dianggap Momen Puan dan Prananda Asah Diri buat Regenerasi

PDI-P Hadapi Masa Sulit Dianggap Momen Puan dan Prananda Asah Diri buat Regenerasi

Nasional
Risma Minta Lansia Penerima Bantuan Renovasi Rumah Tak Ditagih Biaya Listrik

Risma Minta Lansia Penerima Bantuan Renovasi Rumah Tak Ditagih Biaya Listrik

Nasional
Tak Bisa Selamanya Bergantung ke Megawati, PDI-P Mesti Mulai Proses Regenerasi

Tak Bisa Selamanya Bergantung ke Megawati, PDI-P Mesti Mulai Proses Regenerasi

Nasional
Fraksi PDI-P Bakal Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak Revisi UU MK

Fraksi PDI-P Bakal Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak Revisi UU MK

Nasional
Jaksa KPK Hadirkan Sahroni dan Indira Chunda Thita dalam Sidang SYL Pekan Depan

Jaksa KPK Hadirkan Sahroni dan Indira Chunda Thita dalam Sidang SYL Pekan Depan

Nasional
Ketua MPR Setuju Kementerian PUPR Dipisah di Kabinet Prabowo

Ketua MPR Setuju Kementerian PUPR Dipisah di Kabinet Prabowo

Nasional
Baznas Tegas Tolak Donasi Terkoneksi Israel, Dukung Boikot Global

Baznas Tegas Tolak Donasi Terkoneksi Israel, Dukung Boikot Global

Nasional
Kejagung Tegaskan Tak Ada Peningkatan Pengamanan Pasca Kasus Penguntitan Jampidsus

Kejagung Tegaskan Tak Ada Peningkatan Pengamanan Pasca Kasus Penguntitan Jampidsus

Nasional
Ahli Sebut Jaksa Agung Bukan 'Single Persecution' dalam Kasus Korupsi

Ahli Sebut Jaksa Agung Bukan "Single Persecution" dalam Kasus Korupsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com