Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

THR Pimpinan dan Pegawai Non-PNS Lembaga Nonstruktural: Dari Rp 3 Juta hingga Rp 24 Juta

Kompas.com - 25/05/2018, 11:03 WIB
Mela Arnani,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No 20 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pimpinan dan Pegawai Non-PNS pada Lembaga Nonstruktural pada Rabu (23/5/2018).

Lembaga Nonstruktural (LNS) merupakan lembaga selain kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Tunjangan hari raya sebagaimana, yaitu sebesar penghasilan bulan Mei sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penghasilan bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang bersangkutan,” demikian Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini, seperti dikutip dari setkab.go.id, Kamis (25/5/2018).

Baca juga: Ketika Aturan THR dari Pemerintah Dipertanyakan Fadli Zon...

Pemberian THR dibayarkan pada Juni atau bulan berikutnya.

PP ini menegaskan, ketentuan mengenai teknis pelaksanaan diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2018 mulai berlaku 23 Mei 2018.

Adapun, seperti lampiran yang diunggah setkab.go.id, besaran THR yang diterima oleh pimpinan dan pegawai non-PNS pada lembaga nonstruktural adalah sebagai berikut:

1. Pimpinan LNS

Ketua/Kepala: Rp 24.980.000
Wakil Ketua/Kepala: Rp 23.544.000
Sekretaris: Rp 22.305.000
Anggota: Rp 22.305.000

2. Pegawai Non-PNS yang menduduki jabatan struktural

Setara Eselon I: Rp 19.751.000
Setara Eselon II: Rp 15.488.000
Setara Eselon III: Rp 10.986.000
Setara Eselon IV: Rp 8.423.000

3. Pegawai Pelaksana Non-PNS

i. Pendidikan SD/SMP/sederajat
Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3.401.000
Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 3.682.000
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.010.000

ii. Pendidikan SMA/D-I/sederajat
Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3.895.000
Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 4.244.000
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.652.000

iii. Pendidikan D-II/D-III/sederajat
Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 4.356.000
Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 4.735.000
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.178.000

iv. Pendidikan S1/D-IV/sederajat
Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 5.231.000
Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 5.683.000
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.211.000

v. Pendidikan S2/S3/sederajat
Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 6.162.000
Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 6.633.000
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.183.000

Kompas TV Presiden menyetujui usulan Menpan-RB untuk menambah tunjangan lain dalam tunjangan hari raya (THR).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com