Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Malang Segera Disidang Terkait Kasus Dugaan Suap

Kompas.com - 25/05/2018, 09:09 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan berkas perkara penyidikan dengan tersangka Wali Kota Malang Mochammad Anton ke tingkat penuntutan.

Anton terjerat dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.

"Hari ini dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka MA (Mochammad Anton) ke penuntutan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/5/2018).

Febri menjelaskan, rencananya sidang akan dilaksanakan di Surabaya. Untuk kepentingan persidangan, Anton sejak Kamis (24/5/2018) kemarin telah dititipkan di Lapas kelas 1 Surabaya.

"Sekurangnya 59 saksi telah diperiksa untuk tersangka MA. Sedangkan MA sekurangnya telah tiga kali diperiksa sebagai tersangka pada 22 dan 27 Maret, juga 21 Mei 2018," kata Febri.

Baca juga: Meski Jadi Tersangka Suap, Dua Calon Wali Kota Malang Masih Bisa Ikut Pilkada

Dalam kasus ini, fee yang diterima dua pimpinan dan 16 anggota DPRD Malang diduga berasal dari Wali Kota Malang Mochamad Anton dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang Jarot Edy Sulistiyono.

Hal tersebut berdasarkan bukti yang didapatkan penyidik dalam pengembangan perkara dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang TA 2015.

Belasan anggota DPRD itu menjadi tersangka setelah KPK melakukan pengembangan perkara ini.

Dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang, KPK lebih dulu menetapkan dua tersangka, yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.

Arief diduga menerima suap Rp 700 juta dari Edy untuk pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tersebut.

Kompas TV Di antaranya merupakan dugaan kasus suap di lingkungan DPRD Malang, Jawa Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com