Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Definisi Terorisme, Hanya Tiga Fraksi di DPR yang Sepakat dengan Pemerintah

Kompas.com - 23/05/2018, 21:05 WIB
Kristian Erdianto,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tak satu suara terkait definisi terorisme dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme).

Dari 10 fraksi dalam Pansus RUU Antiterorisme, hanya tiga fraksi yang sepakat dengan definisi terorisme usulan pemerintah. Ketiga fraksi tersebut adalah PKB, PDI-P, dan Golkar.

Mereka sepakat frasa motif ideologi, politik, dan gangguan keamanan tak perlu dicantumkan dalam definisi terorisme di batang tubuh RUU Antiterorisme.

Anggota Pansus RUU Antiterorisme dari Fraksi PKB Muhammad Toha menilai bahwa pencantuman frasa tersebut berpotensi menyulitkan aparat penegak hukum dalam menindak pelaku terorisme.

"Nanti penyidik akan kesulitan. (Pencantuman) motif ini membatasi ruang gerak petugas untuk bisa menyelidik dan menyidik," ujar Toha dalam rapat Tim Perumus (Timus) RUU Antiterorisme di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/5/2018).

Baca juga: Definisi Terorisme di RUU Antiterorisme Masih Belum Disepakati

Sementara itu, tujuh fraksi lainnya berpendapat bahwa frasa motif ideologi, politik dan gangguan keamanan harus dicantumkan dalam definisi terorisme.

Ketujuh fraksi tersebut yakni, fraksi partai Hanura, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasdem, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat dan Gerindra.

Anggota Pansus RUU Antiterorisme dari Fraksi PPP Arsul Sani yakin pencantuman frasa tersebut tidak akan membatasi aparat penegak hukum dalam bertindak.

Definisi yang diusulkan tujuh fraksi itu berbunyi, terorisme adalah perbuatan yg menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Baca juga: Fraksi-fraksi di DPR Tak Satu Suara soal Definisi Terorisme

Menurut dia, frasa tersebut harus dicantumkan agar aparat penegak hukum bisa membedakan antara tindak pidana biasa dan terorisme.

Di sisi lain, agar tidak menyulitkan aparat penegak hukum, definisi terorisme bisa diterapkan secara kumulatif.

Artinya, aparat bisa bertindak jika salah satu unsur dalam definisi terorisme itu terjadi, misalnya suatu tindakan mengakibatkan korban dengan jumlah yang banyak atau merupakan gangguan keamanan.

"Karena bisa juga tidak ada motif politik ideologi, tapi merupakan gangguan keamanan," kata Arsul.

Sementara itu, anggota pansus dari Fraksi Partai Demokrat Darizal Basri mengatakan, definisi terorisme dalam undang-undang harus dibuat secara jelas dan detail.

Sebab, definisi itu akan menentukan bagaimana cara aparat penegak hukum dalam bertindak.

Selain itu, dengan adanya frasa motif ideologi, politik atau gangguan keamanan dalam definisi, akan membedakan secara tegas apakah suatu tindakan masuk kategori kriminal biasa atau terorisme.

"Jangan sampai penegak hukum jadi mudah mengkriminalkan. Definisi harus dilengkapi agar seseorang tidak gampang dicap teroris," kata Darizal.

Karena tidak menemui kata sepakat, akhirnya rapat tim perumus membuat dua opsi definisi terorisme.

Dua opsi tersebut nantinya akan dibahas kembali oleh DPR dan Pemerintah dalam Rapat Kerja. Rencananya, Rapat Kerja akan digelar pada Kamis 24 Mei 2018 besok.

Kompas TV Direktur The Wahid Foundation Yenny Wahid menilai, ada dua tren yang jadi pemicu aksi terorisme dilakukan oleh perempuan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang Online dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang Online dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com