JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Staf Presiden Jenderal (Purn) Moeldoko mengetahui ada pihak-pihak yang tidak setuju Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) TNI diaktifkan lagi.
Ia pun "menyemprot" pihak-pihak yang menganggap aksi teror belakangan ini hanya masalah kecil, yang tak perlu ditangani oleh satuan elite TNI.
"Ini ada yang bilang 'ini kan masih nyamuk kenapa sih mesti digerakkan kembali Koopssusgab?'," ujarnya dalam acara seminar terkait dengan RUU Antiterorisme, Jakarta, Selasa (22/5/2018).
Baca juga: Soal Pro-Kontra Payung Hukum Koopsusgab, Ini Penjelasan Moeldoko
"Mudah-mudahan yang ngomong nyamuk, digigit nyamuk betul nanti," sambung mantan Panglima TNI tersebut.
Moeldoko menegaskan, pengaktifan kembali Koopssusgab TNI sudah disetujui oleh Presiden Jokowi.
Keputusan ini diambil setelah Presiden menilai bahwa kondisi sudah genting pasca serangan teroris.
Meski begitu kata dia, tim gabungan pasukan elite TNI AD, TNI AL, dan TNI AU itu tidak akan sembarangan diturunkan.
Baca juga: Moeldoko: Kapolri Minta Bantuan Koopsusgab TNI, Mainkan...
Koopssusgab baru akan turun bila ada situasi yang dinilai mengancam keamanan negara, termasuk aksi terorisme.
Sebelumnya, pengaktifan kembali Koopssusgab menuai pro dan kontra.
Direktur Eksekutif Institute for Defense, Security, and Peace Studies Mufti Makarim misalnya, menilai rencana pengaktifan Koopsusgab TNI tak relevan dengan proses pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme) yang tengah berjalan.
Baca juga: Moeldoko Minta Serangan Teror dengan Tabrakkan Kendaraan Diantisipasi
Mufti mengatakan, aspek penindakan hanya menjadi bagian kecil dari berbagai aspek dalam penanganan terorisme.
Sementara, RUU Antiterorisme lebih mentitikberatkan pada aspek pencegahan, deteksi dini, kontra-radikalisme dan deradikalisasi.
Politisi PPP Arsul Sani juga sempat menyarankan agar pembentukan Komando Operasi Khusus Gabungan menunggu Revisi Undang-undang Antiterorisme Nomor 15 Tahun 2003 selesai.
Baca juga: Moeldoko: BIN Tidak Kecolongan
Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Antiterorisme itu mengatakan, dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sedianya dibahas pula pelibatan TNI dalam operasi di luar perang, termasuk pemberantasan terorisme.
Hal itu, lanjut Arsul, menjadi dasar bagi Pansus untuk memasukkan ketentuan pelibatan TNI di dalam Revisi Undang-undang Antiterorisme.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.