Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koruptor Samadikun Hartono Bayar Rp 87 Miliar ke Negara, Begini Penampakan Tumpukan Duitnya

Kompas.com - 18/05/2018, 10:38 WIB
Sandro Gatra

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono mengembalikan sisa kerugian negara sebesar Rp 87 miliar secara tunai ke kas negara, Kamis (17/5/2018).

Pengembalian berlangsung di Plaza Bank Mandiri, Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Seperti dikutip Tribunnews.com, tumpukan duit dengan pecahan Rp 100 ribu itu diangkut petugas dengan menggunakan troli sekira pukul 12.08 WIB dan dikawal polisi.

"Saya selaku Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, secara resmi menyerahkan uang pengganti dari terpidana Samadikun Hartono sebesar Rp 87 miliar ke Bank Mandiri untuk disetorkan ke kas negara," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Tonny Tubagus Spontana di Jakarta, Kamis, seperti dikutip Antara.

Baca juga: Ini Kronologi Penangkapan Samadikun Hartono Setelah Buron Selama 13 Tahun

Petugas saat merapikan uang ganti rugi korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari terpidana Samadikun Hartono di Gedung Bank Mandiri, Jakarta, Kamis (17/5). Samadikun mengembalikan sisa kerugian negara senilai Rp 87 miliar. Tribunnews/Jeprima Petugas saat merapikan uang ganti rugi korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari terpidana Samadikun Hartono di Gedung Bank Mandiri, Jakarta, Kamis (17/5). Samadikun mengembalikan sisa kerugian negara senilai Rp 87 miliar.

Ia menjelaskan, uang pengganti oleh terpidana BLBI Samadikun Hartono itu dilakukan sebanyak empat kali atau dicicil, yakni pertama Rp 40 miliar, kedua Rp 41 miliar, ketiga Rp 1 miliar dan keempat Rp 87 miliar.

"Itu merupakan total uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 169,4 miliar," tandasnya.

Video: Seperti Apa Kasus Samadikun Hartono?

Karena itu, ia mengimbau, narapidana kasus korupsi lainnya agar melaksanakan perintah putusan hakim tersebut.

"Momentum ini juga ditujukan bagi terpidana yang lainnya. Hendaknya melaksanakan pembayaran kepada negara. Jika tidak kami akan bertindak tegas," katanya.

Seiring lunasnya pembayaran uang pengganti itu, maka pihaknya juga akan mengembalikan barang-barang milik Samadikun Hartono yang telah disita.

Kepala Badan Intelijen Negara Sutiyoso (kiri), buron kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Samadikun Hartono (dua kiri), Deputi 1 Luar Negeri BIN, Sumiharjo Pakpahan (dua kanan) disambut Jaksa Agung HM Prasetyo (kanan) setiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (21/4/2016).KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Kepala Badan Intelijen Negara Sutiyoso (kiri), buron kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Samadikun Hartono (dua kiri), Deputi 1 Luar Negeri BIN, Sumiharjo Pakpahan (dua kanan) disambut Jaksa Agung HM Prasetyo (kanan) setiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (21/4/2016).

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi menambahkan, pembayaran uang pengganti tersebut, dilakukan melalui transfer Bank Mandiri.

"Ditransfer oleh pihak Samadikun melalui bank Mandiri. Makanya hari ini kami ke Bank Mandiri untuk memastikan serah terima uang pengganti," katanya.

Baca juga: Buron Sejak 2003, Samadikun Hartono Punya Lima Paspor

Pengadilan memvonis Samadikun dengan hukuman empat tahun penjara karena penyalagunaaan dana BLBI sebesar Rp 169,4 miliar.

Namun, Samadikun Hartono sempat buron setelah Mahkamah Agung memperkuat putusan tersebut.

Samadikun ditangkap tim gabungan pada April 2016 setelah buron sejak 2003 di Tiongkok kemudian diterbangkan ke Jakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kompas TV Uang senilai Rp 87 miliar merupakan pelunasan uang pengganti atas vonis yang telah dijatuhkan terhadap Samadikun Hartono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

Nasional
Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Nasional
Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Nasional
BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

Nasional
Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Nasional
Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Nasional
Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Nasional
Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

Nasional
Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nasional
LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com