Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono Hadapi Vonis Hakim

Kompas.com - 17/05/2018, 07:26 WIB
Abba Gabrillin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut nonaktif Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono akan menjalani sidang pembacaan vonis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (17/5/2018). Tonny merupakan terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi.

Sebelumnya, Tonny dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tonny juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan Tonny tidak mendukung pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Tonny dinilai jaksa terbukti menerima suap Rp 2,3 miliar dari Komisaris PT Adiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan.

Baca juga: Dirjen Hubla Akui Bersalah dan Minta Maaf kepada Majelis Hakim

Uang itu diberikan terkait proyek pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah tahun 2016 dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur tahun 2016.

Selain itu, uang Rp 2,3 miliar itu diberikan karena Tonny telah menyetujui penerbitan surat izin kerja keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten.

Kemudian, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Emas Semarang, yang pengerukannya dilakukan oleh PT Adhiguna Keruktama.

Selain itu, menurut jaksa, Tonny juga terbukti menerima gratifikasi berupa uang Rp 5,8 miliar. Kemudian, uang 479.700 dollar Amerika Serikat, 4.200 Euro, 15.540 Poundsterling, 700.249 dollar Singapura, dan 11.212 Ringgit Malaysia.

Baca juga: Saat Penyidikan, Mantan Dirjen Hubla Kaget Bawahannya Terima Uang Lebih Besar

Kemudian, barang-barang berharga senilai Rp 243 juta. Selain itu, uang Rp 300 juta yang sudah terpakai habis.

Tonny dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Justice collaborator

KPK menetapkan Tonny Budiono sebagai justice collaborator. Tonny dianggap sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

"Penetapan justice collaborator sebagaimana surat keputusan pimpinan KPK," ujar jaksa Agung Satrio Wibowo saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (19/4/2018).

Penetapan sebagai justice collaborator sebagai salah satu hal yang meringankan tuntutan jaksa. Selain itu, Tonny dianggap bersikap kooperatif, berterus terang, sopan dan menyesali perbuatannya.

Baca juga: Mantan Dirjen Hubla Akui Pernah Terima 20.000 Dollar AS dari Jonan

Dalam pembelaannya, Tonny mengaku bersalah menerima suap kepada majelis hakim. Meski demikian, Tonny berupaya meyakinkan hakim bahwa dirinya sejak awal tak berniat mencari keuntungan dari tindak pidana korupsi.

"Saat ini menjadi pesakitan, terdakwa karena melanggar hukum negara, sumpah jabatan, dan pakta integritas yang seharusnya tidak saya lakukan. Saya minta maaf pada masyarakat, bangsa dan negara Indonesia, tidak lupa kepada anak, menantu, dan cucu saya," ujar Tonny.

Menurut Tonny, selama 31 tahun mengabdi sebagai penyelenggara negara, dirinya telah banyak berbuat untuk kebaikan. Misalnya, menertibkan Direktorat Perhubungan Laut dari berbagai permainan curang.

Ia juga berupaya mempermudah pelayanan masyarakat dan berusaha mempercepat pembangunan nasional.

Kompas TV Pengadilan menyatakan Adi Putra Kurniawan terbukti menyuap mantan dirjen hubla.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com