Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Pengacara, Novanto Siap Bayar Uang Pengganti Sekitar Rp 66 Miliar

Kompas.com - 03/05/2018, 13:35 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto siap mematuhi kewajiban membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dollar Amerika Serikat dikurangi uang Rp 5 miliar yang telah ditipkan sesuai putusan majelis hakim.

Hal itu dikonfirmasi oleh Kuasa Hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail.

"Iya putusan itu kan satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap. Kan putusannya begitu, enggak serta-merta gitu loh (langsung membayar)," ujar Maqdir saat dihubungi, Kamis (3/5/2018).

Kasus Novanto sudah berkekuatan hukum tetap setelah jaksa KPK dan Novanto menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca juga : Kata Pengacara, Novanto Tak Ajukan Banding Bukan karena Takut Vonis Diperberat

Maqdir menegaskan, putusan hakim merupakan konsekuensi logis yang harus diterima dan dipatuhi oleh Setya Novanto.

"Ya, itu kan memang konsekuensi logis dari penerima putusan, semua isi putusan itu tentu harus dilaksanakan, gitu loh" ujar dia.

Sementara itu, pengacara Novanto lainnya, Firman Wijaya menuturkan, kliennya telah membayar uang denda sebesar Rp 500 juta sesuai dengan putusan.

Pembayaran denda tersebut telah dilakukan melalui transfer.

"Sudah tadi bayar uang denda Rp 500 juta itu. Barusan sudah dibayar," ujar Firman di gedung KPK, Rabu (2/5/2018) sore.

Baca juga : Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara

Terkait dengan uang pengganti 7,3 juta dollar Amerika Serikat dikurangi uang titipan Rp 5 miliar, Firman mengatakan, tim kuasa hukum masih mempelajari putusan yang ada.

Sebelumnya Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah mengingatkan agar Novanto segera membayar uang pengganti dan uang denda sesuai dengan putusan majelis hakim.

KPK akan segera melakukan eksekusi terhadap Novanto ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Setelah eksekusi tentu ada waktu yang diberikan undang-undang untuk wajib membayar uang pengganti," kata dia.

Baca juga : Setya Novanto: Saya Sangat Syok

Jika Novanto tak membayar atau tak sanggup membayar uang tersebut, KPK akan melakukan penyitaan aset kekayaan Novanto untuk memenuhi uang pengganti.

Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

Mantan Ketua DPR ini divonis 15 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.

Jika menggunakan kurs rupiah tahun 2010, totalnya sekitar Rp 66 miliar.

Apabila tidak dibayar setelah berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita atau dilelang.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan, yakni mencabut hak politik Novanto selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.

Majelis hakim sepakat dengan jaksa KPK perihal penolakan permohonan justice collaborator yang diajukan terdakwa Setya Novanto.

Kompas TV Novanto mengatakan tak menyangka dirinya dijatuhi hukuman 15 tahun oleh hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com