Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Mojokerto Diduga Tak Pernah Laporkan Gratifikasi

Kompas.com - 30/04/2018, 20:27 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa tak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi dari proyek pembangunan jalan di tahun 2015 dan proyek lainnya di lingkungan pemerintahan Kabupaten Mojokerto.

Padahal, penyelenggara negara yang menerima dugaan gratifikasi harus segera melaporkan ke KPK

"MKP diduga tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut pada KPK sebagaimana diatur di Pasal 16 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (30/4/2018).

(Baca juga: Disita KPK, 5 Jetski Milik Bupati Mojokerto Dititipkan di Rupbasan Surabaya)

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif  dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (16/3/2018).KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (16/3/2018).

Mustofa bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto Zainal Abidin diduga menerima fee dari proyek-proyek di lingkungan pemerintahan Kabupaten Mojokerto.

Dalam kasus ini, Zainal turut ditetapkan sebagai tersangka.

KPK menduga penerimaan gratifikasi dalam kasus ini sekitar Rp 3,7 miliar.

Laode mengingatkan, penyelenggara negara wajib melaporkan gratifikasi paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.

(Baca juga: KPK Sita Uang Rp 4 Miliar dan 13 Kendaraan Bupati Mojokerto)

 

Sebab, jika tidak dilaporkan, maka ada risiko pidana korupsi sesuai ketentuan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

"Jika gratifikasi dilaporkan sebelum 30 hari kerja, maka bebas dari ancaman pidana," kata Laode.

Dalam kasus ini, Mustofa dan Zainal disangkakan melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

9Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Mojokerto Tersangka Dua Kasus Korupsi)

Menurut Laode, penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus ini, khususnya terkait dengan dugaan penerimaan lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Laode menjelaskan, KPK telah melakukan penahanan terhadap Mustofa untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini, Senin (30/4/2018) di Rumah Tahanan Klas l Jakarta Timur cabang KPK.

Kompas TV Polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga hasil korupsi dan gratifikasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com