Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Bisa Bergerak Cek Indikasi Korupsi dari Percakapan Rini dan Bos PLN

Kompas.com - 30/04/2018, 13:46 WIB
Yoga Sukmana,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai penegak hukum bisa menindaklanjuti informasi dari rekaman percakapan Menteri BUMN Rini Soemarno dan Dirut PLN Sofyan Basir.

KPK, tutur dia, bisa bergerak mencari ada atau tidaknya indikasi korupsi dari pembicaraan antara Menteri Rini dan Sofyan Basir yang membahas soal saham.

"Jika memang itu suatu kebenaran atau fakta maka sudah dapat  ditingkatkan menjadi penyidikan," ujarnya kepada Kompas.com, Jakarta, Senin (30/4/2018).

Abdul menuturkan, bocornya rekaman percakapan antara Menteri Rini dan Sofyan Basir punya dua aspek hukum.

Baca juga : Bocornya Percakapan Saham yang Mengusik Menteri Rini dan Bos PLN

Pertama, terjadinya penyadapan yang kemudian disebar luaskan ke masyarakat. Kedua munculnya atau terkuaknya informasi indikasi korupsi dalam pengelolaan BUMN.

Pasal 40 UU Telekomunikasi dan Pasal 31 ayat (1) UU ITE melarang penyadapan informasi melalui jaringan telkomunikasi. Ancaman pidananya lebih dari 10 tahun.

Namun, menurut Abdul, pasal-pasal tersebut bisa dikesampingkan bila informasi yang disampaikan ternyata informasi yang penting untuk pengungkapan tindak pidana korupsi.

"Pasal 25 UU Tipikor menyatakan bahwa penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara korupsi harus didahulukan dari perkara lain," kata dia.

Baca juga : Presiden Jokowi Enggan Komentar soal Rekaman Rini dan Dirut PLN

Bahkan, tutur Abdul, berdasarkan ketentuan Pasal 42 UU Tipikor, pemerintah bisa memberikan penghargaan kepada masyarakat yamg telah berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan atau pengungkapan adanya tindak pidana korupsi.

"Jadi menjadi tidak logis dan melawan akal sehat jika terhadapnya (penyebar informasi terkait tindak pidana korupsi) dikenakan proses hukum," ucap dia.

Sebelumnya, Rini Soemarno menyatakan akan menuntut penyebar rekaman pembicaraan dirinya dengan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basyir.

Menurut dia, isi rekaman percakapan dengan Sofyan yang viral di media sosial sengaja disajikan tidak utuh.sehingga terkesan ada proyek meminta fee atau biaya.

"Sebentar lagi saya akan masukkan tuntutan, bukan atas nama (Kementerian) BUMN, tapi juga pribadi," kata Rini seperti dikutip dari Kompas TV, Minggu (29/4/2017).

Kompas TV Terkait beredarnya rekaman dirinya dengan Dirut PLN, Menteri BUMN Rini Soemarno akan menunut penyebar isi rekaman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com