JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Wahyu Widya Nur Fitri, Kamis (26/4/2018).
Wahyu diperiksa terkait kasus dugaan suap yang melibatkan dirinya dan panitera pengadilan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebutkan, Wahyu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka advokat HM Saipudin
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HMS," kata Febri, saat dikonfirmasi, Kamis
KPK turut memanggil Panitera Pengganti Tuti Atika, advokat Agus Wiratno dan HM Saipudin. Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk Wahyu.
Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini.
Selain Hakim PN Tangerang Wahyu Widya Nurfitri dan panitera pengganti PN Tangerang Tuti Atika, dua tersangka lainnya, yakni advokat Agus Wiratno dan HM Saipudin.
Dua advokat itu diduga menyuap Wahyu dan Tuti senilai total Rp 30 juta, terkait pengurusan perkara perdata wanprestasi yang disidangkan di PN Tangerang.
Suap tersebut agar hakim mengubah putusan vonisnya agar memenangkan perkara yang ditangani Agus dan Saipudin.
Dua advokat itu diduga menyuap Wahyu dan Tuti senilai total Rp 30 juta, terkait pengurusan perkara perdata wanprestasi yang disidangkan di PN Tangerang.
Suap tersebut agar hakim mengubah putusan vonisnya agar memenangkan perkara yang ditangani Agus dan Saipudin
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.