JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), mengungkapkan, tren tindakan penyiksaan oleh aparat pemerintah terhadap warga sipil menjadi perhatian serius.
Meski tak menyebut angka, Koordinator Kontras Yati Andriyani mengatakan, tren tindakan penyiksaan dari tahun ke tahun tak menunjukkan penurunan.
"Di Asia masih sangat kental tindakan penyiksaan, karena kultur dan budaya yang dekat dengan tindakan penyiksaan," kata Yati dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Yati menyebutkan, banyak negara di Asia melegalkan tindakan penyiksaan terhadap warga sipil dengan dalih kepentingan keamanan.
"Tindakan penyiksaan dibenarkan atas nama keamananan, digunakan di beberapa negara Asia," kata Yati.
Oleh karena itu, persoalan tindakan penyiksaan di Asia menjadi problematik yang tidak mudah untuk diselesaikan karena juga berhubungan erat dengan reformasi hukum dan peradilan.
"Ini membuat tindakan penyiksaan biasa dilakukan dan tidak bisa diselesaikan," ujar dia.
Di Indonesia, kata Yati, pemerintah justru sibuk membangun infrastruktur, ekonomi, dan bidang lainnya.
Akan tetapi, tidak memberikan perhatian serius terhadap hak sipil-sipil lainnya seperti menghentikan tindakan penyiksaan oleh aparat.
"Ini sama sekali tidak akan melahirkan negara hukum yang demokratis. Justru kembali kepada situasi negara yang sejahtera tapi rakyatnya tidak bebas. Ini yang kami khawatirkan," kata Yati.