JAKARTA, KOMPAS.com — Komisioner KPAI bidang Pendidikan, Retno Listyarti, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayan Provinsi Jawa Tengah mengusut tuntas guru SMK yang melakukan kekerasan kepada muridnya di Banyumas, Jawa Tengah.
Kekerasan tersebut diketahui setelah video yang menampilkan guru berinisial LS itu tengah menampar muridnya dengan keras menjadi viral.
"KPAI mendorong Disdikbud Provisi Jawa Tengah mengusut tuntas kasus ini dan mem-BAP guru pelaku pemukulan," ujar Retno melalui keterangan tertulis, Jumat (20/4/2018).
(Baca juga: Viral, Video Guru di Banyumas Tampar Murid sampai Korban Terhuyung)
Retno mengatakan, jika terbukti bersalah, guru tersebut harus diproses sesuai dengan ketentuan kepegawaian dan peraturan perundangan yang berlaku. Apalagi, korbannya tidak hanya satu. Di video itu terlihat ia menampar beberapa siswa laki-laki.
Retno mengatakan, perbuatan oknum guru tersebut adalah bentuk kekerasan fisik dan melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Penegakan hukum dalam kasus ini penting dilakukan agar ada efek jera dan tidak ada peniruan oleh siapa pun dalam upaya mendidik atau mendisiplinkan anak," kata Retno.
"Sekolah seharusnya menjadi zona aman dan nyaman bagi peserta didik,” lanjutnya.
Belakangan, muncul video klarifikasi dari LS dengan menampilkan murid-murid yang dia tampar dalam video sebelumnya. Dalam video tersebut, LS bertanya, apakah para murid keberatan dengan perbuatannya itu dan dendam kepada dirinya.
"Enggak, Pak," jawab murid tersebut.
(Baca juga: Viral, Video 3 Perempuan Berbikini Menari Vulgar di Acara Klub Motor di Pantai)
Menurut Retno, pelaku seolah ingin menyampaikan pesan bahwa tujuannya memukul adalah dalam rangka mendidik serta ingin menunjukkan bahwa para korban menerima dan tidak dendam.
Namun, bagi KPAI, cara klarifikasi oknum guru tersebut malah semakin menunjukkan bukti kepada penegak hukum bahwa guru tersebut kerap melakukan kekerasan.
"Bahkan, tanpa rasa bersalah dan menganggap itu bagian dari mendidik atau mendisiplinkan”, kata Retno.
Retno menduga, jawaban murid dalam video klarifikasi tersebut adalah jawaban di bawah tekanan atau menjawab sesuai keinginan oknum guru.
Sebab, video itu dibuat oleh guru di lingkungan sekolah.
Selain itu, kata Retno, ada ketimpangan relasi antara guru-murid, di mana murid tidak akan berani menjawab sesuai apa yang dia rasakan dan alami.
Oleh karena itu, sikap KPAI mengecam keras pendekatan guru dalam mendisiplinkan siswa di kelas dengan cara-cara kekerasan.
(Baca juga: Tampar Seorang Perempuan, Wakil Ketua DPRD Madiun Dibui)
Ia juga mengimbau semua pihak yang memiliki video kekerasan tersebut untuk dihapus dan tidak disebarluaskan lagi demi kepentingan terbaik bagi anak.
Sebelumnya, dalam video berdurasi 15 detik itu, tampak oknum guru yang baru-baru ini diketahui berinisial LS menampar dengan keras beberapa muridnya di depan kelas.
Ketika dikonfirmasi, Kamis (19/4/2018), Wakil Kepala Kesiswaan SMK Kesatrian Purwokerto Inayah Rahamawati membenarkan aksi kekerasan itu terjadi di sekolahnya. Peristiwa itu, kata Inayah, terjadi di ruang kelas XI Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ) 3.
“Betul, guru yang ada di video bernama LS. Kami kaget dan merasa kecolongan dengan peristiwa ini, soalnya Pak LS ini dikenal baik dan dekat dengan murid-muridnya,” katanya.
Kasus kekerasan ini telah ditangani Kepolisian Resor Banyumas.