Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAI Dukung Usulan Batas Usia Perkawinan Dinaikkan

Kompas.com - 17/04/2018, 21:26 WIB
Moh Nadlir,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Bidang Pendidikan, Retno Listyarti sepakat jika batas usia pernikahan dalam Undang-Undang Perkawinan dinaikkan. 

"Kami menentang perkawinan anak. Kami mendorong usia perkawinan anak perempuan dari 16 tahun ke 18 tahun dan laki-laki dari 19 tahun ke 21 tahun," ujar Retno di Kantornya, Jakarta, Selasa (17/4/2018).

Sebelumnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendorong revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Revisi terutama pada pasal yang mengatur batas usia perkawinan.

Adapun dalam undang-undang tersebut, perkawinan hanya diizinkan jika perempuan sudah berumur 16 tahun dan pria berumur 19 tahun.

Sedangkan, menurut Retno, usia perkawinan untuk perempuan 18 tahun dan laki-laki 21 tahun tersebut ideal sebagaimana saran banyak pihak.

"Itu idealnya, saya setuju. Kita kan sudah pernah perjuangkan untuk menaikkan usia kawin, tetapi Mahkamah Agung menolak," kata Retno.

(Baca juga: PKS Setuju Usul Perubahan Batas Usia Minimal Perkawinan Jadi 18 Tahun)

Sementara itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Kementerian Agama Matsuki mengatakan, usulan perubahan usia perkawinan itu telah dibahas antar-kementerian.

Hanya saja, kata Matsuki, keputusan akhir berapa usia perkawinan perempuan dan laki-laki tersebut belum disepakati.

"Tergantung nanti. Kami sikapnya silakan saja, yang bisa dilakukan legislatif review. Maka ini kewenangan DPR," kata Matsuki.

Kemenag, kata Matsuki, juga terbuka soal batas usia perkawinan tersebut.

"Nanti lihat seberapa jauh mereka mengajukan perubahan usia itu. Kami terbuka saja," kata Matsuki.

(Baca juga: Menkes: Saya Sangat Tidak Mendukung Perkawinan Usia Dini)

Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise, meminta perhatian Komisi VIII terkait usulan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, terutama pasal yang mengatur batas usia perkawinan.

Usulan perubahan UU Perkawinan, kata Yohana, telah telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019. Namun, undang-undang tersebut tidak masuk prioritas tahun 2018.

Menurut Yohana, Kementerian PPPA telah menerima masukan dari berbagai pihak, baik yang pro maupun kontra dengan perkawinan usia anak. Isu tersebut juga mulai digulirkan secara luas untuk melihat respons dari publik.

Yohana mengatakan, kementeriannya juga tengah membuat kajian sebagai dasar perubahan undang-undang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com