Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkes: Saya Sangat Tidak Mendukung Perkawinan Usia Dini

Kompas.com - 17/04/2018, 08:58 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Kesehatan Nila Moeloek tidak setuju dengan perkawinan dini yang dilaksanakan sepasang kekasih yang masih duduk di bangku SMP di Bantaeng, Sulawesi Selatan.

"Saya terus terang sangat tidak mendukung perkawinan usia dini seperti itu," ujar Nila di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (16/4/2018).

Alasannya, organ reproduksi anak belum bekerja optimal. Menikah usia dini akan meningkatkan risiko penyakit tertentu.

"Belum lagi angka kematian (anak hasil perkawinan dini) tinggi, mungkin karena panggulnya belum cukup besar. Itu harusnya diperhatikan," ujar Nila.

Baca juga: Kegigihan Pelajar SMP di Bantaeng yang Bersikeras Ingin Menikah...

Selain itu, secara mental dan psikologis, anak juga belum siap membangun rumah tangga. Menikah usia dini berpotensi mengancam keberlangsungan rumah tangga itu sendiri.

"Bayangkan saja, umur masih belasan, istilahnya masih main bekel, tetapi dia sudah menikah, lalu hamil dan punya anak. Tanggung jawabnya tentu akan berkurang," ujar Nila.

Meski demikian, Nila mengaku tak bisa menerapkan kebijakan khusus kepada sepasang remaja dari Bantaeng tersebut. Sebab, pernikahan dilangsungkan atas dasar suka sama suka, ada persetujuan dari orangtua dan Kementerian Agama.

Baca juga: Perkawinan Dini Dinilai sebagai Akar Masalah Perdagangan Orang

Nila berharap tidak ada lagi kejadian serupa di masa mendatang.

"Harusnya memang peran orangtua yang memberikan pengertian kepada anaknya, ya. Kami akan tetap meminta perhatian Kementerian Agama agar alasan-alasan mengapa pernikahan dini jangan dilakukan itu dijadikan pertimbangan. Benar, dari sisi kesehatan, (pernikahan dini) tidak menguntungkan," ujarnya.

Pernikahan remaja

Sepasang remaja yang masih duduk di bangku SMP di Bantaeng menikah. Penikahan pasangan remaja ini menjadi viral di media sosial.

Usia calon pengantin pria baru 15 tahun 10 bulan dan wanita masih 14 tahun 9 bulan.

Mereka telah mendaftarkan perkawinannya itu ke KUA Kecamatan Bantaeng dan mengikuti bimbingan perkawinan (bimwin), Kamis (12/4/2018).

Penghulu fungsional pada KUA Kecamatan Bantaeng, Syarif Hidayat, mengaku baru kali pertama memeriksa berkas calon pengantin yang masih berusia belia.

"Ini pertama kalinya saya dapat ada catin (calon pengantin) semuda ini. Usianya kan biasa nanti di atas yang dipersyaratkan, apalagi ini dua-duanya sangat muda," ujarnya via rilis, Sabtu (14/3/2018).

Baca juga: Sulawesi Tengah, Peringkat 3 Perkawinan Anak Usia Dini di Indonesia

Halaman:


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com