Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKS Setuju Usul Perubahan Batas Usia Minimal Perkawinan Jadi 18 Tahun

Kompas.com - 17/04/2018, 09:07 WIB
Kristian Erdianto,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ei Nurul Khotimah sepakat dengan usul Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) atas perubahan batas usia minimal perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Menurut Ei, rendahnya batas minimal usia perkawinan dalam UU menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya praktik perkawinan usia anak.

"Saya setuju (revisi UU Perkawinan), dengan banyaknya perkawinan di bawah umur dan itu banyak menimbulkan persoalan yang juga akhirnya menyebabkan bertambahnya persoalan bangsa," ujar Ei di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (16/4/2018).

Baca juga : Perlu Kajian Mendalam untuk Ubah Usia Minimal Perkawinan

Ia sepakat jika batas minimal usia perkawinan untuk perempuan diubah menjadi 18 tahun.

UU Perkawinan menyatakan usia perkawinan perempuan minimal 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.

Menurut dia, pada usia 18 tahun, seorang perempuan lebih siap untuk menikah secara fisik dan psikologis.

Namun, Ei tak sepakat jika batas usia minimal perkawinan untuk perempuan menjadi 21 tahun karena akan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

"Saya lebih setuju dengan 18 tahun karena dari sisi psikologis dan fisik sudah cukup. jadi tidak akan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat," kata Ei.

Baca juga : Menteri Yohana Minta Isu Perkawinan Anak Jadi Perhatian Komisi VIII

"Kalau misalnya 21 tahun itu akan menimbulkan persoalan baru, adanya maksiat atau perzinahan dan itu akan menimbulkan persoalan baru, kenakalan remaja dan sebagainya," ujar dia.

Ei mengatakan, praktik perkawinan usia anak di berbagai pelosok daerah memberikan dampak negatif, terutama bagi kaum perempuan.

Selain, memengaruhi tingginya angka kematian ibu melahirkan anak, praktik perkawinan usia anak juga akan berdampak pada kesejahteraan ekonomi masyarakat.

Rendahnya tingkat kesejahteraan, kata Ei, akan memicu timbulnya kasus kekerasan dalam rumah tangga.

"Kalau masih muda memang banyak yang belum memiliki pekerjaan, dari sisi ekonomi juga akan berdampak dan ini nanti akan berdampak juga pada kasus kekerasan dalam rumah tangga," tutur Ei.

Baca juga : 1 Dekade Terakhir, Unicef Sebut Angka Perkawinan Anak di Dunia Menurun

Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise meminta perhatian Komisi VIII terkait usulan revisi Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, terutama pasal yang mengatur batas usia perkawinan.

Perubahan pasal tersebut bertujuan untuk menghapus praktik perkawinan usia anak.

Usulan perubahan UU perkawainan, kata Yohana, telah telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019. Namun, UU tersebut tidak masuk prioritas tahun 2018.

Yohana menuturkan pihaknya telah menerima masukan dari berbagai pihak, baik yang pro maupun kontra dengan perkawinan usia anak.

Isu tersebut juga mulai digulirkan secara luas untuk melihat respons dari publik. 

Kompas TV Untuk sementara waktu, Kementerian PPPA masih sebatas berkoordinasi dengan kepala daerah terkait.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com