Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Kasus Kompol Fahrizal Tembak Mati Adik Ipar, Sudah Saatnya UU Polri Direvisi

Kompas.com - 07/04/2018, 08:00 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Erwin Hutapea

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peristiwa pembunuhan adik ipar oleh Wakil Kepala Polres Lombok Tengah Komisaris (Pol) Fahrizal dengan cara ditembak menunjukkan adanya kekurangan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Demikian diungkapkan pakar psikologi forensik Universitas Indonesia, Reza Indragiri Amriel.

"Peristiwa ini menunjukkan, sah sudah, revisi UU Polri memang sudah mendesak untuk dilakukan," ujar Reza melalui pesan singkat, Jumat (6/4/2018).

Penembakan brutal yang dilakukan Fahrizal berkaitan erat dengan perilaku impulsif seorang polisi. Terdapat pula efek psikis ketidakmampuan mengendalikan diri.

Reza membandingkan kondisi profesi Polri dengan profesi guru atau dosen yang sama-sama mempunyai payung hukum berupa undang-undang.

"UU Guru dan Dosen memuat pasal-pasal yang mendorong guru dan dosen memelihara kesehatan mereka sendiri. Juga pasal tentang hak mereka mendapatkan bantuan hukum jika terkena masalah. Pasal-pasal itu mencerminkan kepedulian terhadap profesi itu," kata Reza.

"Namun sayangnya, pasal-pasal empatik semacam itu vakum dari UU Polri. Inilah cerminan betapa sisi insani personel Tribrata acap kali ternihilkan. Sengaja atau tidak ya, personel Polri didehumanisasi," lanjut dia.

Baca juga: Usai Tembak Mati Adik Ipar, Kompol Fahrizal Kini Linglung... 

Selain itu, secara sadar atau tak sadar, personel Polri tetap dipandang laksana "Hercules" yang tidak pernah mengalami sakit, letih, cemas, sedih, marah, serta gejolak-gejolak batiniah lainnya. Tidak ada pasal di UU Polri yang mengatur saat personel dalam keadaan seperti itu.

"Akibatnya, alih-alih kebal terhadap tekanan, meledaklah percikan-percikan berupa oknum yang memperlihatkan demotivasi dan demoralisasi. Oleh sebab itu, sekali lagi, revisi UU Polri sudah mendesak," tutur Reza.

Selaras dengan revisi UU Polri, Reza juga mendorong terus upaya reformasi Polri yang bersumbu pada trisula, yaitu pengembangan sumber daya manusia, pengembangan lembaga pendidikan, dan perbaikan kualitas hubungan dengan masyarakat.

Seperti diberitakan, Jumingan alias Iwan (34) tewas ditembak kakak iparnya yang merupakan Wakil Kepala Polres Lombok Tengah Komisaris (Pol) Fahrizal.

Peristiwa itu diawali dengan cekcok pelaku dengan sang ibu. Tak diketahui penyebab cekcok tersebut. Namun, pelaku sampai-sampai menodongkan senjata api ke ibunya.

Iwan kemudian datang. Ia mencoba menghalau todongan senjata ke sang ibunda. Ketika penghalauan terjadi, pelaku menarik pelatuk beberapa kali. Di tengah pergumulan, timah panas pun menembus kepala dan perut Iwan. Ia tewas di tempat kejadian.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Setyo Wasisto mengatakan, kasus tersebut sedang dalam penyelidikan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Setyo menduga kuat, pelaku melanggar kode etik profesi. Sebab, ia menggunakan senjata api tersebut saat sedang tidak berdinas. Diketahui, peristiwa itu terjadi saat Fahrizal sedang pulang ke kampung halaman di Medan, Sumatera Utara.

"Cuti tidak boleh bawa senjata api. Senjata api hanya dibawa untuk dinas," ucap Setyo di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Baca juga: Polri Pertanyakan Tindakan Kompol Fahrizal yang Pegang Senjata Saat Cuti

Kompas TV Dugaan sementara, penembakan berlatar dendam pribadi.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com