JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto mengatakan, polisi melakukan pengecekan ulang terhadap urine ibu dan balita di Kepulauan Meranti, Riau, yang positif narkoba usai memakan permen warung.
Hasil tes ulang tersebut ternyata negatif.
"Dites lagi menggunakan peralatan tes urine yang ada di Polres. Hasilnya negatif," ujar Eko di kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Cawang, Selasa (3/4/2018).
Sebelumnya, hasil tes urine Rika (34) dan anaknya R positif narkoba saat dilakukan pengecekan di rumah sakit setempat. Kemudian, Polres setempat membawa sampel urine mereka ke Badan Pengawasan Obat dan Makanan beserta sampel permen.
"Saat ini sedang menunggu hasil dari laboratorium BPOM Provinsi Riau," kata Eko.
Eko mengatakan, dari hasil laboratorium BPOM akan diketahui apakah permen tersebut benar mengandung narkoba jenis Methafetamin dan Amphetamin. Jenis tersebut biasa ditemukan di obat batuk dan obat paru-paru.
"Ini kan permen, kita harus buktikan dulu. BPOM nanti menguraikan hasil urinenya bagaimana," kata Eko.
(Baca juga: Balita dan Ibu Positif Narkoba, Diduga karena Permen dari Warung)
Sebelumnya, balita berusia 3,8 tahun berinisial R dan ibunya dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis Methafetamin dan Amphetamin setelah memakan sebuah permen.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, ibu dan anak tersebut mengaku tidak mengonsumsi narkotika.
"Pengakuannya usai memakan permen," ucap La Ode.
Kejadian tersebut disadari pada Jumat (30/3/2018). Saat itu, sang anak berperilaku aneh dan tidak bisa tidur pada malam hari. Keluarga menduga, hal itu disebabkan permen yang dibelikan oleh kakeknya di warung Abdul Roni (55).
Polisi masih menyelidiki dari mana asal permen tersebut dan menunggu hasil pemeriksaan BPOM.