Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKPU atau Perppu, Aturan Terbaik Ganti Peserta Pilkada Berstatus Tersangka

Kompas.com - 29/03/2018, 11:27 WIB
Yoga Sukmana,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana pergantian peserta pilkada yang berstatus tersangka terus bergulir. Terakhir, pemerintah mengusulkan agar aturannya dimuat di dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Hal ini berbeda dengan usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sejak awal menyarankan pemerintah untuk membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Menurut pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Abdul Fickar Hadjar, bila perhatiannya masalah waktu, maka aturan itu cukup di PKPU sebagai pelaksanaan dari UU Pemilu khususnya yang menyangkut tata cara pencalonan. Namun, ia memberikan catatan.

"Tetapi biasanya PKPU itu bersifat tidak permanen karena perubahan dari perkembangan model demokrasi pemilihan langsung. Jadi biasanya setiap periode pemilu PKPU diubah," ujarnya kepada Kompas.com, Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Baca juga : Dorong Perppu Pilkada, Ketum Golkar Akan Bertemu Presiden Jokowi

Sementara itu bila ingin lebih permanen, menurut Abdul, Perppu adalah pilihan yang pas. Sebab, nantinya Perppu akan disahkan DPR menjadi undang-undang.

Soal kegentingan, Abdul menilai bisa saja pemerintah mengambil jalan lewat Perppu.

Situasi penersangkaan peserta pilkada bukan gejala biasa namun sudah masif sehingga bisa saja dianggap genting.

"Masifitas pentersangkaan Cakada (calon kepala daerah) oleh KPK bisa ditafsir sebagai keadaan nemaksa atau darurat," kata dia.

Sementara itu, Pakar hukum tata negara sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai, wacana pembuatan aturan pergantian peserta pilkada perlu dipertimbangkan dengan matang.

Baca juga : Jimly: Pemerintah Jangan Terlalu Murah Keluarkan Perppu

Bila pilihannya lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu), maka pemerintah harus melihat faktor kegentingan di dalamnya atau tidak.

"Kalau keadaannya mendesak ya Perppu (lewat) itu. Tetapi kita jangan terlalu murah dengan Perppu itu," ujarnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (28/3/2018).

Jimly mengingatkan pemerintah bahwa dikeluarkannya Perppu hanya untuk kondisi yang dinilai genting atau darurat. Namun, menurutnya, pemerintah juga perlu cermat dan tidak menganggap satu kondisi sebagai kegentingan.

Namun, bila pilihannya melalui peraturan komisi pemilihan umum (PKPU), maka Jimly mengingatkan ada ya potensi pelanggaran kepada UU Pemilu.

Meski begitu, bukan aturan itu tidak mungkin ada di PKPU. KPU tutur dia hanya perlu melihat apakah ada kekosongan pengaturan di UU atau tidak terkait pergantian peserta pilkada.

Bila ada, maka menurutnya KPU bisa mengisi kekosongan itu. Hal ini dinilai akan jauh lebih baik ketimbang KPU menabrak UU yang ada.

Kompas TV Komisi III DPR menggelar rapat kerja dengan Jaksa Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com