Salin Artikel

PKPU atau Perppu, Aturan Terbaik Ganti Peserta Pilkada Berstatus Tersangka

Hal ini berbeda dengan usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sejak awal menyarankan pemerintah untuk membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Menurut pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Abdul Fickar Hadjar, bila perhatiannya masalah waktu, maka aturan itu cukup di PKPU sebagai pelaksanaan dari UU Pemilu khususnya yang menyangkut tata cara pencalonan. Namun, ia memberikan catatan.

"Tetapi biasanya PKPU itu bersifat tidak permanen karena perubahan dari perkembangan model demokrasi pemilihan langsung. Jadi biasanya setiap periode pemilu PKPU diubah," ujarnya kepada Kompas.com, Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Sementara itu bila ingin lebih permanen, menurut Abdul, Perppu adalah pilihan yang pas. Sebab, nantinya Perppu akan disahkan DPR menjadi undang-undang.

Soal kegentingan, Abdul menilai bisa saja pemerintah mengambil jalan lewat Perppu.

Situasi penersangkaan peserta pilkada bukan gejala biasa namun sudah masif sehingga bisa saja dianggap genting.

"Masifitas pentersangkaan Cakada (calon kepala daerah) oleh KPK bisa ditafsir sebagai keadaan nemaksa atau darurat," kata dia.

Sementara itu, Pakar hukum tata negara sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai, wacana pembuatan aturan pergantian peserta pilkada perlu dipertimbangkan dengan matang.

Bila pilihannya lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu), maka pemerintah harus melihat faktor kegentingan di dalamnya atau tidak.

"Kalau keadaannya mendesak ya Perppu (lewat) itu. Tetapi kita jangan terlalu murah dengan Perppu itu," ujarnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (28/3/2018).

Jimly mengingatkan pemerintah bahwa dikeluarkannya Perppu hanya untuk kondisi yang dinilai genting atau darurat. Namun, menurutnya, pemerintah juga perlu cermat dan tidak menganggap satu kondisi sebagai kegentingan.

Namun, bila pilihannya melalui peraturan komisi pemilihan umum (PKPU), maka Jimly mengingatkan ada ya potensi pelanggaran kepada UU Pemilu.

Meski begitu, bukan aturan itu tidak mungkin ada di PKPU. KPU tutur dia hanya perlu melihat apakah ada kekosongan pengaturan di UU atau tidak terkait pergantian peserta pilkada.

Bila ada, maka menurutnya KPU bisa mengisi kekosongan itu. Hal ini dinilai akan jauh lebih baik ketimbang KPU menabrak UU yang ada.

https://nasional.kompas.com/read/2018/03/29/11274441/pkpu-atau-perppu-aturan-terbaik-ganti-peserta-pilkada-berstatus-tersangka

Terkini Lainnya

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin 'Presidential Club' Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin "Presidential Club" Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke