First Travel mulai menunjukkan gelagat aneh dalam kontrak kerja untuk periode November 2016-Mei 2017. First Travel belum membayar lunas kekurangan bayar untuk katering.
"Masih ada sekitar 2,5 juta Riyal. Sekitar Rp 9 miliaran belum dibayar," kata Ariani.
Kerugian juga dialami PT Moisani Manggala Wisata selaku vendor penyedia tiket pesawat. General Manager PT Moisani Manggala Wisata Robby Al Hakim Sutansyah mengatakan, perusahaannya merugi sekitar Rp 9,6 miliar.
Robby merasa mulai ada hambatan pembayaran tagihan First Travel sejak akhir Desember 2016.
"Kita kontrak harusnya sampai April 2017. Ternyata sampai Januari awal kami putus. Saya tidak berangkatkan lagi," kata Robby.
Baca juga: Saksi: Bos First Travel Pernah Tolak Jelaskan Bisnis First Travel ke Kemenag
Robby mengatakan, pihaknya sudah "nombok" ke pihak Lion Air untuk menutupi kekurangan dari First Travel.
Untuk Desember 2016, seharusnya ada tiga penerbangan dijadwalkan. Namun, karena pembayaran tersendat, dikurangi jadwal penerbangan menjadi dua, kemudian dikurangi lagi menjadi satu, hingga batal sama sekali.
"Awalnya total biaya Rp 28 miliar. Itu plus save payment. Tanpa save payment bayarnya Rp 18 miliar. Sudah dicicil hingga Rp 9,6 miliar yang belum," kata Robby.
3.Beli perusahaan untuk provider visa
Pemilik First Travel pernah membeli sejumlah perusahaan, yakni PT Hijrah Bersama Taqwa, PT Interculture Torindo, dan PT Anugrah Karya Teknologi pada 2016. Perusahaan tersebut dibeli masing-masing senilai Rp 1,2 miliar.
Radhitya mengatakan, PT Hijrah Bersama Taqwa dan PT Interculture Torindo merupakan perusahaan jasa keberangkatan umrah. Perusahaan itu dibeli karena First Travel kesulitan mendapatkan visa.
"Pada musim itu First Travel mengalami kesulitan visa karena tidak terdaftar sebagai asosiasi umrah di Indonesia," ujar Radhitya.
Baca juga: Bos First Travel Akuisisi Perusahaan Lain karena Tak Terdaftar dalam Asosiasi Travel Umrah
"Saat itu Andika infokan ke saya, diakuisisi tujuannya agar bisa didaftakan sebagai provider visa," lanjut dia.
Kementerian Agama memberlakukan aturan bahwa perusahaan travel umrah yang tak terdaftar di asosiasi tidak bisa mendapat visa keberangkatan.
First Travel, kata dia, tak terdaftar dalam asosiasi karena pernah ditolak.
"Karena tidak terdaftar sebagai travel umrah sehingga mengakuisisi perusahaan," kata Radhitya.
4. Ngotot tolak buka skema perudahaan ke Kemenag
Radhitya pernah mendampingi dua direktur First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, memenuhi panggilan Kementerian Agama sekitar akhir 2015.
Saat itu, First Travel diminta klarifikasi soal keterlambatan pemberangkatan jemaah dan keluhan jemaah soal fasilitas umrah.
"Seingat saya Kemenag menanyakan jadwal keberangkatan dan permasalahan di FT," ujar Radhitya.
Baca juga : Mantan Karyawan Sebut Bos First Travel Beli Perusahaan dengan Nama Orang Lain