Salin Artikel

Pengakuan Vendor soal Utang Miliaran dan Sejumlah Fakta Menarik dari Sidang First Travel

Pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Depok itu, pegawai mengungkap berbagai persoalan yang terjadi di First Travel. Khususnya, terkait pemberangkatan jemaah umrah.

Selain itu, mitra yang bekerja sama dengan First Travel juga mengungkapkan kekecewaannya karena pembayaran yang macet. 

Berikut sejumlah fakta menarik yang dirangkum Kompas.com dari sidang tersebut:

1. Sering bermasalah 

Sebelum kasus First Travel mencuat pada awal 2017 lalu, ternyata perusahaan tersebut sudah sering bermasalah.

Mantan Kepala Divisi Legal First Travel Radhitya Arbenvisar mengatakan, masalah yang kerap dmuncul soal perubahan jadwal keberangkatan jemaah umrah.

Menurut dia, penundaan biasa terjadi tiga bulan sebelum penutupan musim umrah.

Hal tersebut terjadi beberapa kali. Meski demikian, selama Radhitya bekerja di sana, tidak pernah ada kasus calon jemaah yang gagal berangkat.

Para calon jemaah yang mendaftar pasti berangkat meski waktu keberangkatannya diundur.

"Sering (diundur) tapi tidak pernah sampai lama. Tidak ada yang sampai gagal berangkat," kata Radhitya.

Menurut dia, hal tersebut karena jumlah calon jemaah yang meningkat berkali-kali lipat.

"Saya terakhir ikut high season 2015-2016 berangkat semua. Masalahnya mulai 2016-2017 tidak berangkat," kata Wisnu.

2. Utang miliaran rupiah ke vendor

Direktur PT Aril Buana Wisata (Ananta Tour), Ariani Arifuddin mengatakan, dalam beberapa kali kerja sama dengan First Travel berjalan lancar.

Antanta Tour merupakan vendor penyediaan katering dan nasi kotak untuk kedatangan dan kepulangan jemaah umrah.

Dalam kontrak, tertera harga-harga yang harus dibayarkan. Untuk katering di Madinah, per orang setiap harinya dikenakan 33 Riyal Arab Saudi.

Sementara, biaya katering di Mekah seharga 34 Riyal. Untuk nasi box saat kepulangan seharga 26 Riyal per orang.

Ananta Tour juga menangani kedatangan jemaah dengan harga 20 Riyal per orang dan kepulangan seharga 30 Riyal perorang.

First Travel mulai menunjukkan gelagat aneh dalam kontrak kerja untuk periode November 2016-Mei 2017. First Travel belum membayar lunas kekurangan bayar untuk katering.

"Masih ada sekitar 2,5 juta Riyal. Sekitar Rp 9 miliaran belum dibayar," kata Ariani.

Kerugian juga dialami PT Moisani Manggala Wisata selaku vendor penyedia tiket pesawat. General Manager PT Moisani Manggala Wisata Robby Al Hakim Sutansyah mengatakan, perusahaannya merugi sekitar Rp 9,6 miliar.

Robby merasa mulai ada hambatan pembayaran tagihan First Travel sejak akhir Desember 2016.

"Kita kontrak harusnya sampai April 2017. Ternyata sampai Januari awal kami putus. Saya tidak berangkatkan lagi," kata Robby.

Robby mengatakan, pihaknya sudah "nombok" ke pihak Lion Air untuk menutupi kekurangan dari First Travel.

 Untuk Desember 2016, seharusnya ada tiga penerbangan dijadwalkan. Namun, karena pembayaran tersendat, dikurangi jadwal penerbangan menjadi dua, kemudian dikurangi lagi menjadi satu, hingga batal sama sekali.

"Awalnya total biaya Rp 28 miliar. Itu plus save payment. Tanpa save payment bayarnya Rp 18 miliar. Sudah dicicil hingga Rp 9,6 miliar yang belum," kata Robby.

3.Beli perusahaan untuk provider visa 

Pemilik First Travel pernah membeli sejumlah perusahaan, yakni PT Hijrah Bersama Taqwa, PT Interculture Torindo, dan PT Anugrah Karya Teknologi pada 2016. Perusahaan tersebut dibeli masing-masing senilai Rp 1,2 miliar.

Radhitya mengatakan, PT Hijrah Bersama Taqwa dan PT Interculture Torindo merupakan perusahaan jasa keberangkatan umrah. Perusahaan itu dibeli karena First Travel kesulitan mendapatkan visa.

"Pada musim itu First Travel mengalami kesulitan visa karena tidak terdaftar sebagai asosiasi umrah di Indonesia," ujar Radhitya.

"Saat itu Andika infokan ke saya, diakuisisi tujuannya agar bisa didaftakan sebagai provider visa," lanjut dia.

Kementerian Agama memberlakukan aturan bahwa perusahaan travel umrah yang tak terdaftar di asosiasi tidak bisa mendapat visa keberangkatan.

First Travel, kata dia, tak terdaftar dalam asosiasi karena pernah ditolak.

"Karena tidak terdaftar sebagai travel umrah sehingga mengakuisisi perusahaan," kata Radhitya.

4. Ngotot tolak buka skema perudahaan ke Kemenag 

Radhitya pernah mendampingi dua direktur First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, memenuhi panggilan Kementerian Agama sekitar akhir 2015.

Saat itu, First Travel diminta klarifikasi soal keterlambatan pemberangkatan jemaah dan keluhan jemaah soal fasilitas umrah.

"Seingat saya Kemenag menanyakan jadwal keberangkatan dan permasalahan di FT," ujar Radhitya.

Saat itu, Kementerian Agama mendapat keluhan jemaah yang protes soal fasilitas yang didapatkan tak sesuai dengan yang dijanjikan.

Misalnya, ada jemaah yang butuh waktu lama untuk sampai ke kamar setelah landing. Selain itu, ditemukan juga masalah di kamar hotel.

"Ada lagi masalah makanan tidak sesuai dengan lidah jemaah. Selebihnya saya lupa," kata Radhitya.

Pihak Kementerian Agama kemudian meminta Andika dan Anniesa untuk memaparkan skema bisnis First Travel. Permintaan tersebut ditolak Andika dan Anniesa.

"Waktu itu, Bu Anniesa, Beliau berkata dengan nada emosi, 'Sampai matipun kami tidak akan buka rahasia dapur perusahaan'" kata Radhitya.

Saat itu, ia berpikir mungkin sikap Anniesa itu wajar karena setiap perusahaan memiliki strategi masing-masing.

Radhitya tak tahu bahwa hal tersebut kemungkinan tanda-tanda permasalahan di internal First Travel yang disembunyikan pemiliknya.

Menanggapi pernyataan Anniesa, pihak Kemenag juga menyikapinya dengan keras.

"Mereka bilang, 'Tidak apa-apa tifak mau dibuka di sini. Tapi kalian harus tahu, kami adalah regulator. Sebentar lagi izin kalian habis'. Begitu kira-kira," kata Radhitya.

5. Menggaji bos perusahaan yang belum beroperasi Rp 25 juta per bulan

Ali Umasugi dipercaya Direktur Utama First Travel Anfika Surachman untuk mengelola PT Interculture Tourindo.

Perusahaan tersebut diakuisisi First Travel untuk menjadi provider visa sehingga tak perlu lagi mencari vendor di luar. Sebab, saat itu First Travel tengah mengalami kendala penerbitan visa oleh Arab Saudi. Perusahaan itu masih diurus legalitasnya sehingga belum beroperasi.

Meski demikian, Ali mengaku telah menerima gaji dari Andika.

Selama delapan bulan berturut-turut, per bulan ia menerima Rp 25 juta. Setiap hari ia tetap masuk ke kantor meski tidak ada kegiatan operasional.

"Mengapa Andika percaya Saudara sehingga menjadikan Saudara sebagai direktur utama?" tanya hakim.

"Karena anak saya juga kerja di sama," jawab Ali.

Anak yang dia maksud adalah Annissa Zulfida Umasugi, Kepala Divisi Analisis Bisnis yang bekerja di kantor pusat First Travel.

Selain itu, Ali juga pernah menjadi pembimbing jemaah saat umrah dengan First Travel.

https://nasional.kompas.com/read/2018/03/27/09234141/pengakuan-vendor-soal-utang-miliaran-dan-sejumlah-fakta-menarik-dari-sidang

Terkini Lainnya

Diminta Perbanyak Renovasi Rumah Lansia, Risma: Mohon Maaf, Anggaran Kami Terbatas

Diminta Perbanyak Renovasi Rumah Lansia, Risma: Mohon Maaf, Anggaran Kami Terbatas

Nasional
Hari Ini, Ahmad Sahroni Jadi Saksi di Sidang SYL

Hari Ini, Ahmad Sahroni Jadi Saksi di Sidang SYL

Nasional
Partai Buruh Tolak Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, Singgung Cicilan Rumah Subsidi

Partai Buruh Tolak Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, Singgung Cicilan Rumah Subsidi

Nasional
Istri, Anak, dan Cucu SYL Kembali Jadi Saksi Dalam Sidang Hari Ini

Istri, Anak, dan Cucu SYL Kembali Jadi Saksi Dalam Sidang Hari Ini

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anak SYL Disentil Hakim | Jampidsus Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Pemufakatan Jahat

[POPULER NASIONAL] Anak SYL Disentil Hakim | Jampidsus Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Pemufakatan Jahat

Nasional
Tanggal 2 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 2 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Nasional
176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

Nasional
Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Nasional
Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Nasional
Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Nasional
Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Nasional
Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Nasional
Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke