Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ingin Selesaikan Kasus Ibu Bayi Calista di Luar Pengadilan, Ini Kata LPAI

Kompas.com - 26/03/2018, 18:58 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Reza Indragiri Amriel menyoroti terobosan Kapolres Karawang AKBP Hendy Febrianto Kurniawan yang ingin menyelesaikan peristiwa tewasnya bayi bernama Calista di luar pengadilan.

LPAI, kata Reza, menafsirkan terobosan itu merupakan wajah modern yang ingin ditampilkan Polri dewasa ini. Namun, ada prinsip dalam penegakan hukum yang tidak boleh diabaikan Polri dalam situasi apa pun.

"Langkah hukum atas Sinta, ibu kandung Calista, sepatutnya dapat memunculkan dua ragam efek jera," ujar Reza kepada Kompas.com, Senin (26/3/2018).

Adapun dua efek jera itu, menurut Reza, adalah efek jera langsung dan tidak langsung. Efek langsung agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya.

Adapun efek jera tidak langsung, tepatnya disebut efek tangkal, dimaksudkan supaya masyarakat tidak meniru perbuatan pelaku.

"Dalam konteks ini, LPAI sanksi bahwa penanganan di luar jalur pengadilan atas Sinta ini dapat memenuhi efek jera sekaligus efek tangkal tersebut," kata Reza.

(Baca juga: Nasib Pilu Bayi Calista, 2 Bulan Dianiaya Ibu Kandung hingga Babak Belur)

LPAI khawatir, kesulitan ekonomi sebagai alasan Polri menyelesaikan kasus Calista di luar pengadilan berisiko disalahartikan masyarakat.

Reza tidak ingin "dispensasi hukum" dapat berlaku bagi masyarakat kelas tertentu atau seseorang dalam keadaan tertentu.

Padahal, LPAI berpendapat bahwa kesulitan ekonomi yang dikompensasi dengan tindakan penganiayaan bayi kandungnya merupakan bentuk perendahan harkat kemuliaan manusia oleh orang yang dianggap sebagai figur terdekat atas darah dagingnya sendiri.

"Artinya, vonis hakim itu merupakan wujud tuntasnya suatu proses hukum, juga mencerminkan terpenuhinya nilai keadilan yang diidamkan masyarakat dan bayi Calista sendiri. Spesifik atas bayi Calista, vonis bersalah yang hakim jatuhkan mencerminkan pengembaliaan harkat kemuliaan diri bayi malang itu," kata Reza.

(Baca juga: Calista, Bayi Mungil Korban Penganiayaan Ibu Kandungnya)

Sebelumnya, Kapolres Karawang AKBP Hendy Febrianto Kurniawan mengatakan, pihaknya tengah berunding untuk melakukan penyelesaian hukum terhadap Sinta (27), tersangka penganiayaan putri kandungnya, di luar pengadilan.

Hendy menyebut, dalam beberapa hari terakhir pihaknya menyelidiki latar belakang Sinta bisa sampai menganiaya putri kandungnya, Calista.

"Banyak hal yang di luar prediksi, yang menjadikan Bu Sinta berbuat seperti itu. Baik dari faktor pernikahannya sendiri, kelahiran dari Calista, dan ekonomi," ujar Hendy, Minggu (25/3/2018).

Oleh karena itu sebut dia, pihaknya tengah berembuk dengan pihak Kejaksaan Negeri Karawang, dan Pemkab Karawang untuk menyelesaikan kasus Sinta di luar pengadilan.

Menurut dia, penyelesaian secara hukum menjadi pilihan terakhir.

"Kami mencoba melakukan pendekatan lain terhadap ibu Sinta. Kita coba membantu dari sisi sisi lain sehingga ini menjadi proses pembelajaran bagi masyarakat," kata dia.

Hendy juga meminta masyarakat tidak melabeli Sinta sebagai penganiaya. Hal ini sebagai dukungan kepada Sinta yang sudah kehilangan bayinya.

"Alangkah baiknya kita sebagai manusia, tidak menjerumuskan kembali ke proses hukum, yang tentunya akan berjalan dengan larut sampai dengan proses persidangan," ucap dia.

Kompas TV Kapolsek Karawang menyatakan, sang ibu tega menganiaya Calista karena depresi. 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com