JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana menurunkan tarif 16 ruas jalan tol yang ada di Indonesia.
Peraturan Presiden (Perpres) akan dikeluarkan sebagai payung hukum kebijakan tersebut.
"Betul, kami membuat opsi penurunan tarif (jalan tol)," ujar Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimulyono di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Kamis (22/3/2018).
"Harus ada Perpresnya dulu kalo ini dan ini di (sedang dikaji) Menteri Keuangan," lanjut Basuki.
Baca juga: Menteri Basuki Sebut Tahun Ini Tarif Tol Akan Turun
Kebijakan tersebut berawal dari keluhan sejumlah sopir pengangkut logistik, terutama yang beroperasi di Pulau Jawa dan Pulau Sumatera.
Menurut mereka, tarif tol di kedua pulau itu terlalu tinggi.
Contohnya, ruas jalan tol yang dibangun dalam kurun waktu era 1980-an hingga 2000, tarifnya Rp 212 hingga Rp 416 per kilometer.
Ruas tol yang dibangun dalam kurun waktu 2000 hingga 2010, tarifnya Rp 709 per kilometer.
Sementara, ruas tol yang dibangun dalam kurun waktu tahun 2015 hingga saat ini, tarifnya Rp 750 hingga Rp 1.500 per kilometer.
"Ini yang disebut mahal," kata Basuki.
Baca juga: Bantahan Jasa Marga Perihal Tarif Tol Jakarta-Surabaya yang Viral
Keluhan mengenai tingginya tarif ruas tol ini akhirnya sampai kepada Presiden Joko Widodo. Presiden kemudian memanggil sejumlah menteri terkait untuk mencarikan solusi.
Salah satu metode untuk menurunkan tarif jalan tol, yakni dengan menambah masa konsesinya.
Misalnya, pemerintah selesai membangun ruas tol. Jika biasanya pengelolaan jalan tol diserahkan ke swasta untuk jangka waktu (konsesi) 35 tahun, kini masa konsesinya ditambah menjadi 50 tahun.
Dengan demikian, pengelola jalan tol tidak terlalu mematok harga tinggi sehingga masyarakat juga tidak terlalu terbebani.
"Jadi, misalnya ada yang tarif tol turun dari Rp 57.000 menjadi Rp 48.000. Ada juga dari tarif yang awal Rp 115.000 atau Rp 144.000, turun menjadi Rp 96.000," ujar Basuki.
Baca juga: Jasa Marga: Kenaikan Tarif Tol Padaleunyi dan Cipularang Harusnya 2017